Polisi Tembak Residivis Pengedar Sabu di Karo Asal Desa Surbakti

JS saat menunjukkan barang bukti narkoba miliknya berikut parang yang digunakan untuk melawan petugas

TANAH KARO : Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang residivis pengedar narkoba di Desa Surbakti, Kecamatan Simpangempat, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka bernama Jutik Surbakti (JS), laki-laki berumur 47 tahun, warga Desa Surbakti Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Karo. Dia ditangkap di perladangan Juma Jergung milik Mahlon Ginting, yang juga berlokasi di desa tersebut

Kapolres Tanah Karo

AKBP Yustinus Setyo Indriono SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan SH mengungkapkan, JS merupakan seorang residivis yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), merupakan Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Surbakti yang dilakukan oleh JS. Kemudian, personil langsung bergerak ke TKP dan mendapati JS di lokasi yang dimaksud,” kata Ras Maju kepada orbitdigitaldaily.com, Kamis (25/6/2020).

Diceritakan Kasat, saat akan dilakukan penangkapan, JS sempat melakukan perlawanan dengan mengayunkan senjata tajam yang dipegangnya ke arah petugas. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan kaki tersangka sebelah kanan.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap JS, dan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna biru motif bunga yang berisikan 1 (satu) paket Sabu, Ganja yang terbungkus sehelai tissu warna putih, 23 (dua puluh tiga) Plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, dan 2 (dua) buah pipet plastik yang dibentuk menjadi sekop.

Selain itu, disita juga 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam kombinasi orange yang terletak di kantong sebelah kanan depan, serta uang tunai sebesar Rp300.000,- di kantong sebelah kiri depan celana yang dikenakan pelaku.

Kemudian, JS dibawa ke rumah sakit untuk perobatan dan perawatan medis atas upaya paksa berupa tindakan tegas pelumpuhan terhadapnya. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya,” kata Ras Maju.

Reporter : David Kaka