Tower Diduga Tak Ber-IMB PT KDI Resahkan Jamaah Masjid Al Munawwarah

Tower milik PT KDI yang diduga tak memiliki IMB di Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. BKM Masjid Al Munawwarah protes keras terhadap keberadaan dan rencana pembangunan lanjutan tower tersebut. (orbitdigitaldaily.com/Diva Suwanda)

MEDAN – Bangunan tower jaringan telekomunikasi yang berdiri di pinggir Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dikecam.

Keberadaan tower yang berlokasi tepat di depan Masjid Al Munawarrah itu mendapat protes dari pihak Badan Kemakmuran Masjid (BKM).

Usut punya usut, PT Karima Daya Indo (KDI), perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan insfrastruktur telekomunikasi, diduga membangun tower tersebut tanpa memegang ijin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemko Medan

Kabar itu diungkap Ketua Bidang Peribadatan BKM Al Munawwarah, Saifuddin AW, SH, SE, MH, CLA, CPCLE. Ia bersama Ketua BKM Al Munawwarrah Ir H Rahman Pohan dan M Hardisyah Kaloko SH, MKn selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi  memprotes keras keberadaan tower itu.

Menurutnya, protes ini merupakan buntut dari ingkarnya pihak PT KDI pada kesepakatan bersama dengan BKM di tahun 2016 saat tower hendak dibangun.

“Kenapa kita protes, dari mula tower ini hendak dibangun tahun 2016 kemarin pihak perusahaan berbohong. Mereka mengaku yang akan dibangun itu lampu taman, ternyata tower telekomunikasi. Kesepakatan yang dibuat antara PT KDI dan BKM juga hingga sekarang tak dipenuhi,” sebut Saifuddin kepada orbitdigitaldaily.com, Jumat (17/7/2020).

Saifuddin menyebut, keresahan lain dari keberadaan tower ini adalah ancaman keamanan dan keselamatan jamaah Masjid Al Munawwarah. Menurutnya, apa jaminan dari PT KDI suatu waktu tower tidak akan rubuh.

“Kalau kita lihat tower ini tinggi sekali, kuranglebih 25 meter dari atas tanah. Kalau lah seandainya tumbang, pasti menimpa bangunan masjid. Memang belum terjadi, tapi apa jaminan bila hal itu terjadi,” ujar Saifuddin lagi.

Untuk itu, dari pihak BKM rencana akan mensomasi PT KDI sekaitan keberadaan tower tersebut yang ditenggarai tak memiliki IMB.

“Ya kita akan somasi perusahaan itu, mendirikan bangunan tanpa izin warga sekitar dan diduga juga tidak memiliki IMB,” tutur Saifuddin.

Sementara itu Ketua Bidang Hukum dan Advokasi BKM Al Munawwarah, M Hardisyah Kaloko mengatakan, terungkapnya pembangunan tower tidak memiliki IMB sebenarnya sudah sejak awal.

Ingkari Kesepakatan

“Waktu itu kan mulanya dari PT KDI mengatakan akan dibangun lampu taman, tapi ternyata tower jaringan telekomunikasi. Singkat cerita, kita tanya, mana IMB nya. Dari mereka (PT KDI) menunjukkan surat rekomendasi dari Sekda. Itu pun setelah kami telusuri surat tersebut, rekomendasi itu menunjukkan lokasi pembangunan tower di Jalan Flora Raya, bukan Jalan Bunga Stella Raya,” sebutnya.

Informasi itu kata Hardisyah datang dari staf legal (hukum) PT KDI waktu itu yang diketahui bernama Dwi.

Setelah beberapa kali komunikasi jelang pembangunan tower yang diduga tak memiliki IMB dan izin warga, akhirnya BKM Al Muwwarah dengan Dwi menyepakati empat poin.

“Empat kesepakatan itu diantaranya; perbaikan surat rekomendasi atau surat pernyataan titik koordinat tower, kemudian surat pernyataan tidak akan menambah bangunan di sekitar tower, pemberian kompensasi kepada masjid dan terakhir soal pengurusan IMB tower,” ujar Hardisyah.

Namun, ungkap Hardisyah, keempat poin kesepakatan itu tak dipenuhi oleh PT KDI hingga sekarang.

“Sejak 2016 kemarin sampai sekarang tidak dipenuhi mereka itu empat poin kesepakatan tadi. Sebenarnya dari BKM tidak mau ambil pusing, tapi tiba-tiba ini datang lagi orang yang katanya rekanan PT KDI, hari Kamis (16/7/2020) kemarin. Katanya mau membangun tower itu. Alasannya untuk penguatan kaki-kaki tower,” ujar Hardisyah.

“Kalau mau ditambah kaki-kakinya, berarti ada penambahan bangunan tower yang baru. Makanya ini kami tolak, apalagi towernya diduga tak ada IMB,” tambah Hardisyah.

Sementara itu, Ketua BKM Al Muwwarah, Ir H Rahman Pohan menyebut pihak BKM pada dasarnya tidak ada niat untuk mengambil kesempatan atau keuntungan pribadi dalam masalah ini.

Layangkan Somasi

Ketua BKM Masjid Al Munawwarah Ir H Rahman Pohan (kanan) bersama Ketua Bidang Peribadatan Saifuddin AW SH, SE, MH, CLA, CPCLE (dua kanan) besama Ketua Bidang Advokasi dan Hukum (3 kanan) M Hardisyah Koloko SH, MH bersama Imam Masjid Al Munawarrah Yusfan Syahputra (kiri) saat mengecek keberadaan tower milik PT KDI. (orbitdigitaldaily.com/Diva Suwanda)

Sikap mereka pada dasarnya guna menjaga keamanan masjid dan kenyamanan jamaah yang melaksanakan ibadah.

“Kami ingin menjaga agar masjid kami ini aman. Tidak ada masalah di kemudian hari. Kita tidak usah bicara kalau tidak tumbang. Nah, kalau sudah tumbang, bagaimana? Empat poin kesepakatan sebelumnya saja tidak dipenuhi. Bagaimana nanti kalau sudah tumbang, apa mungkin PT KDI peduli,” ungkapnya.

Terakhir, ia mengatakan dari pihak BKM akan melayangkan somasi sekaitan pembangunan tower itu.

“Rencananya akan kita somasi, pembagunan tower ini tak punya IMB dan berpotensi mengancam keselamatan jamaah yang beribadah,” pungkas Rahman.

Sementara itu, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar yang dikonfirmasi sekaitan keberadaan bangunan tower tak berizin itu mengatakan belum bisa mengambil sikap.

“Ijin, sejak 2016 mengapa baru sekarang diprotes? Kami juga tidak bisa menindak bangunan yang lama, karena akan bisa masuk ke delik pengerusakan,” kata Benny.

Ketika diterangkan bahwa warga tidak mengetahui saat pertama kali tower akan dibangun dan apa sikap dari PKPPR sekaitan informasi ini, Benny urung memberi tanggapan. (Diva Suwanda)