LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunte sudah 2 kali mangkir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Medan terkait perkara korupsi pemberian suap Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses berita acara 95 % pengerjaan proyek pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat dengan terdakwa mantan Kadis Perkim Faisal Purba dan stafnya Jefri Hamsyah.
Andi Suhaimi diduga sengaja menghindar dari persidangan dan sempat mengutus Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Medan Zainuddin Siregar untuk melobi jaksa agar bisa tidak menghadiri persidangan sebagai saksi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Andi Suhaimi Dalimunthe telah 2 kali menerima surat panggilan sebagai saksi di PN Tipikor Medan. Pertama dipanggil untuk hadir pada sidang pada tanggal 30 Juli dan kedua pada tanggal 13 Agustus 2020. Kedua panggilan itu diabaikan oleh Andi Suhaimi Dalimunthe.
Sehari sebelum digelarnya sidang untuk panggilan kedua pada tanggal 13 Agustus 2020 lalu, Andi mengutus Kepala BKPP Zainuddin Siregar untuk melobi Kejari Labuhanbatu agar diperkenankan tidak hadir menjadi saksi dalam kasus yang menyebut namanya.
Kepala BKPP Zainuddin Siregar saat dikonfirmasi via selular membenarkan bahwa dia diutus oleh Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe agar diperkenankan tidak hadir menjadi saksi dalam persidangan. “Iyo..” jawab Zainuddin, Jumat (15/8/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi SH melalui Kasi Intelijen Syahron Hasibuan, SH Senin (17/8/2020) ketika dikonfirmasi, membenarkan kedatangan Kepala BKPP Zainuddin Siregar sebagai utusan Andi Suhaimi Dalimunthe untuk bermohon agar kiranya bisa tidak hadir dalam persidangan untuk diperiksa sebagai saksi.
“Iya benar, beliau ada datang dan menyampaikan permohonan itu,” sebut Syahron.
Syahron menambahkan, pihaknya menolak permintaan tersebut dengan alasan keterangan bupati dalam persidangan sangat diperlukan karena nama bupati ada disebut dalam perkara Paisal Purba.
Persidangan Paisal Purba akan dilanjutkan pada hari Kamis Tanggal 27 Agustus mendatang dan tetap memanggil bupati untuk menjadi saksi dalam persidangan berikutnya, tambah Syahron.
“Kami berharap Bupati Labuhanbatu koperatif serta mentaati hukum agar dalam persidangan berikutnya dapat hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” tegas Syahron.
Hal yang sama juga dikatakanKasi Pidsus M Husairi, keterangan bupati sangat penting didengar di persidangan, karena dalam surat dakwaan, terdakwa Paisal Purba mengaku disuruh Bupati Andi Suhaimi meminta uang Rp2 M dari Ilham Nasution, selaku pekerja dari PT Telaga Pasir Kuta yang mengerjakan proyek pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2019 berdasarkan Kontrak Nomor: 602/001SP/PPK-F/APBD & DAK/RSUD-RAP/2019 tanggal 3 Juli 2019 yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran yang berlaku sebagai Direktur RSUD Rantauprapat, Syafril Rahmadi Harahap dan Direktur PT Telaga Pasir Kuta atas nama Kalmon Leonardo Sitinjak dengan nilai kontrak sebesar Rp28 miliar lebih.
Reporter : Robert Simatupang







