TANAH KARO Mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo berinisial CT di tahan Kejaksaan Negeri Karo di Rutan Klas II B Kabanjahe, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Dalam kasus pengadaan TPA itu, CT berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar, Rp 1,4 Milyar lebih dalam tahun anggaran 2016.
Pada saat penahanan itu, dengan tangan diborgol, CT mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan Kejari Karo ketika turun dari lantai dua Kejari Karo sekitar pukul 14.00 WIB menuju mobil tahanan menuju Rutan Kls II B Kabanjahe.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad SH MH melalui Kasie Intel Ifan Lubis didampingi Kasie Pidsus Andriani Br Sitohang menjelaskan pihaknya telah menetapkan tersangka baru pada kasus lahan TPA Dokan yakni CT selaku KPA pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tahun Anggaran 2016.
Menurut Ifan Lubis, awalnya CT sudah beberapa kali diperiksa beberapa waktu lalu. “Tadi pagi sekitar pukul 8.00 WIB, kita kembali periksa dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Usai penetapan langsung kita tahan di Rutan Kabanjahe,” katanya.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Karo sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1,7 milyar. Tersangka sebelumnya yakni BK seorang ASN bertindak sebagai PPK konsultan uji kelayakan dan R sebagai konsultan.
Reporter : Daniel Manik







