LANGKAT | Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Langkat menggelar pelatihan sosialisasi dikalangan kerukunan bagian rumah ibadah se Kabupaten Langkat, dimasa pandemi Covid-19, bertempat di Gedung Aula Akbid Pemkab Langkat, Kamis (1/10/2020).
Pelatihan ini, dibuka Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui wakil Bupati Langkat H Syah Afandin dengan melafaskan al basmalah.
Wabup pada arahannya, berharap, pelatihan tersebut meningkatkan kewaspadaan mematuhi protokol kesehatan, dengan membiasakan diri hidup bersih yakni dengan selalu mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak serta menjaga kebersihan diri termasuk kebersihan lingkungan rumah ibadah.
Selain itu, Wabup juga berharap, para kalangan pengurus masjid dapat mengajak dan mengimbau masyarakat, untuk bersama menerapkan protokol kesehatan saat beribadah dan menjaga kebersihan diri dan rumah ibadah.
Serta mengingatkan, FKUB Langkat dimasa pandemi ini untuk terus bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan semua pihak terkait, menguatkan persatuan dan kesatuan dikalangan umat, baik untuk bergotong-royong menghadapi Covid-19 dan menjaga keutuhan NKRI.
Sementara, ketua FKUB Langkat Ustad Panjang Harahap, menerangkan pelatihan tersebut bertujuan agar para peserta FKUB yang terdiri dari pengurus rumah ibadah agama islam, kristen, protestan, hindu, budha dan konghucu dapat ikut serta memutuskan rantai pandemic Covid-19.
“Dengan ikut mengimbau dan mengajak masyarakat menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan saat beribadah dan aktifitas lainnya, sesuai himbauan pemerintah” sebutnya.
Sembari mengucapkan terimkasih kepada Pemkab Langkat yang telah memberikan dukungan hingga pelatihan sosialisasi ini dapat terlaksana dengan baik.
Selanjutnya, ketua FKUB memaparkan, pelatihan ini diikuti 80 orang peserta, dilaksanakan berdasarkan peraturan bersama menteri agama No: 9 tahun 2006, tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan beragama dan pendirian rumah ibadah. Keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/614/KPTS/2017, tentang dewan penasehat forum kerukunan umat dan sekretariat forum kerukunan umat beragama di Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan Bupati Langkat Nomor : 450.0519/K/2020, tentang kerukunan umat beragama Kabupaten Langkat priode 2018 – 2023. Serta keputusan Bupati Langkat Nomor : 450.0520/K/2018, tentang susunan dewan penasehat forum kerukunan umat beragama Langkat.
Narasumber yang dihadirkan dalam pelatihan ini, Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, Plt.Ketua Baznas Langkat Ustad Panjang Harahap dan perwakilan dari Dinas Kesahatan Langkat.
Reporter : SUSANTO







