ACEH SELATAN | Upaya menuntaskan lebih kurang 7000 unit rumah dengan baik, tepat dan terukur di Kabupaten Aceh Selatan agar terus berjalan dengan lancar dibutuhkan kerjasama yang baik dan terstruktur antar lintas sektoral dan tingkatan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Aceh Selatan, Fakhrudin yang didampingi Kepala Bidang Perumahan dan Tata Bangunan Muchsin kepada orbitdigitaldaily.com, Senin (12/10/2020).
Untuk itu katanya Dinas Perkim melalui bidang perumahan sudah mencoba menyusun data base Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau eRTLH.
“Pekerjaan eRTLH sampai hari ini sudah selesai sebanyak 11 Kecamatan dan diharapkan selesai tahap Validasi data ke 18 Kecamatan di Akhir tahun 2020,” katanya.
Sehingga katanya perlu kerjasama yang baik antara Kabupaten dengan Provinsi dan pusat harus benar benar sinkron terutama dalam hal penentuan Calon Penerima Bantuan
(CPB) agar rumah bantuan itu tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
“Begitu juga di Tingkat Kabupaten harus adanya sinkronisasi antar instansi yang mengelola Program Perumahan, Baik Dinas Perkim, Dinas Sosial, Sekretariat Baitulmal dan pihak Swasta, BUMD atau BUMN,” terangnya.
Dijelaskan RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni.
“RTLH tidak sama dengan rumah yang tidak bagus, karena rumah yang tidak bagus belum tentu tidak layak huni, misal belum bagus finishing dindingnya, belum bagus finishing lantai atau ruangannya,” terangnya.
Dijelaskan RTLH juga terbagi dalam beberapa kategori penuntasan atau penyelesaiannya serta disertai dengan syarat-syarat atau ketentuan yang berlaku baik secara nasional maupun lingkup Provinsi.
“Secara Nasional penuntasan RTLH ini ditargetkan pada tahun 2025 akan selesai, baik yang perlu dilakukan Pembangunan Baru (PB) atau Peningkatan Kapasitas (PK). Dalam lingkup yang lebih Kecil Kabupaten Aceh Selatan, tentu juga harus punya target yang terukur dan terstruktur,” terangya.
Estimasi sementara dari data yang sudah terkumpul, lebih kurang 1000 rumah masuk dalam kategori kondisi sangat tidak layak huni dan lebih kurang 2000 rumah kondisi tidak layak huni. Dimana kedua kategori ini harus dituntaskan dengan Pembangunan Baru (PB).
“Sedangkan untuk kondisi yang rusak ringan yang dapat dituntaskan dengan Peningkatan Kapasitas (PK) atau Rehab ada sekitar 4000 rumah. Untuk data finalnya akan didapatkan bulan Desember 2020 nanti setelah semua kecamatan selesai divalidasi datanya,” katanya.
Sehingga rumah yang layak untuk dilakukan pembangunan baru harus dituntaskan dengan program pembanguan bukan dengan peningkatan kualitas atau rehab.
“Begitu juga sebaliknya yang dapat dituntaskan dengan peningkatan Kualitas atau rehab jangan dituntaskan dengan Pembangunan Baru. Hal ini banyak kita temukan dilapangan sehingga penuntasannya tidak sempurna,” ungkapnya.
Reporter : Yunardi







