PADANG LAWAS| Terlibat kasus judi online jenis bola – bola, sebanyak 8 ( delapan) orang warga Kecamatan Lubuk Barumun, digiring aparat Kepolisian, ke Kantor Mapolres Padang Lawas ( Palas), jalan lintas Sibuhuan – Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Selasa ( 9/2/2021) malam, kemarin.
Kasat Reskrim Polres Palas AKP Aman Putra B SH, Kamis (11/2/2021) pagi mengatakan inisial kedelapan orang pelaku judi online warga desa Sangkilon dan Desa Janjilobi Lima ini, antara lain, MNH (29), SHH (30), MH (29), RS (25), DD (24), MAN (22), MP (41) dan AIH (25).
Kedelapan orang itu, diceritakan Kasat, ditangkap disalah satu warung kopi, di Desa Sangkilon, kecamatan setempat. Penangkapan itu dipimpin anggotanya Kanit Tipiter Ipda BC Nasution SH.







