Aceh  

Ratusan Ribu Ton Ampas Limbah Dipertanyakan, Direktur CV Nagana Mineral : Sudah Memiliki Izin

ACEH SELATAN | Ratusan ribu ton kotoran limbah yang sudah dikemas didalam karung yang terkumpul dipelabuhan Tapaktuan sudah memiliki izin.

Hal itu dikatakan Direktur CV Nagana Mineral, Sumardi didampingi wakilnya T. Sukandi kepada wartawan di Saung Bambu Lhok Keutapang Tapaktuan. Minggu, (28/2/2021).

T Sukandi menyebutkan setiap usaha yang di jalankan berdasarkan prosedur tetap harus sesuai dengan peraturan dan aturan yang ada.

“Apa lagi yang kita kerjakan ini menyangkut dengan kotoran limbah ataupun ampasnya limbah yang sudah dilakukan pengurasannya terlebih dahulu digelendong masyarakat penambang yang ada di Kabupaten Aceh Selatan. Sehingga limbah ini nantinya dapat menghasilkan berbagai mineral bisa jadi keluar tembaga dan bisa juga menghasilkan besi,” terangnya.

Menurutnya dari pada limbah tersebut dibuang ke sungai ataupun ke laut lebih bagusnya dimanfaatkan menjadi lebih berguna.

“Kami yang beli lalu dapat kami jual kembali keperusahaan yang ada diluar Aceh,” katanya.

Sebab imbas dari pada limbah katanya tentu sangat membahayakan bagi kehidupan manusia diakhir masa nanti.

“Yang jelas perusahaan CV Nagana Mineral sudah memiliki izin yang dikeluarkan oleh kantor perizinan satu atap Kabupaten Aceh Selatan dengan lambang burung Garuda serta juga memiliki NPWP,” bebernya.

Menurutnya kotoran limbah tersebut untuk sakali muat ke kapal semen berjumlah 1.200 ton dan sekarang yang sudah terkumpul itu sekitar 150 ribu ton.

“Persoalan kotoran limbah ataupun ampas limbah sebelunya sudah pernah muncul berbagai polemik di beberapa media namun pada hari ini kita klarifikasi biar jelas duduk persoalnya,” sebutnya.

“Malah sejumlah 150 ribu ton ampas limbah itu sudah diposline polisi namun itu sebuah pengamanan juga agar barang tersebut lebih aman,” tuturnya.

Reporter : Yunardi