MEDAN | Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi Rabu (19/5/2021) yang menyampaikan bahwa Instruksi Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Mei – 17 Juni 2021.
Hadi menuturkan bahwa sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3% (Tiga Koma Tiga Persen), Positivity Rate masih tinggi di atas 6,6 % (Enam Koma Enam Persen) dan angka keterisian tempat tidur isolasi dan ICU Covid-19 sebesar 61% (Enam Puluh Satu Persen).
“Untuk itu diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur”, tutur Hadi.







