MEDAN – Mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara HMA EP dan ketiga tersangka lainnya pejabat dan staf dari Unit palaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Binjai dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan segera disidangkan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan ke empat tersangka berdasarkan data dan lampiran surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, bahwa sidang terhadap perkara mantan Kadis BMBK atas nama HMA EP akan digelar, Kamis (14/10/2021) mendatang.
Dan surat penetapan jadwal sidang perdana ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Jarihat Simarmata SHMH.







