MEDAN I Aspirasi massa Pedagang Tradisional se-Kota Medan yang meminta perbaikan sejumlah sektor perpasaran terutama masalah pedagang kali lima (PK5) ilegal, hendaknya segera disikapi Walikota Medan maupun jajaran Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Pemko Medan sendiri, agar masalahnya tidak berlarut hingga pada akhirnya menimbulkan dampak lain yang lebih merugikan.
Selain itu, jajaran PUD Pasar terutama Direktur Utama (Dirut) Suwarno dituntut memiliki target kerja yang lebih terukur guna memperbaiki kondisi pasar-pasar tradisional termasuk kesejahteraan pedagangnya, bukan sekadar mengejar target pendapatan.
Penegasan itu disampaikan Ketua Harian Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan, Bobby Octavianus Zulkarnain dalam siaran persnya, Kamis (3/2/2022), menyikapi aksi demonstrasi pedagang pasar tradisional di Kantor Walikota Medan, 31 Januari 2022 lalu.
“Tuntutan para pedagang pasar yang resmi tersebut, adalah kondisi riil saat ini bahwa banyak sekali pedagang kali lima ilegal yang sebagian malah dimanfaatkan pihak PUD Pasar guna meraih pendapatan, seperti aduan para pedagang bahwa ada pedagang kaki lima yang dikutip retribusi oleh pengelola pasar,” kata Bobby.







