MEDAN I Pasca ditemukannya Pungutan Liar (Pungli) penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan Kepala Sekolah SDN 060898, Jalan Brigjen Katamso, Gg Balai Desa, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun, Rabu (16/2) kemarin. Instruksi Bobby Nasution untuk memulangkan uang pungutan tersebut kepada orang tua siswa langsung ditindaklanjuti.
Sehari setelah Bobby Nasution mendapati keluhan orang tua siswa bahwa uang Bantuan PIP tahun 2021 yang dicairkan di tahun 2022 tersebut Dinas Pendidikan memastikan uang tersebut telah dipulangkan Kepala Sekolah SDN 060898 kepada orang tua siswa. Besaran uang yang dipungut kepala sekolah bekisar Rp 25.000 sampai Rp 50.000 ribu rupiah, dari jumlah seharusnya yang diterima Rp 450.000.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar, menjelaskan kemarin pada saat itu juga kita sudah menginstruksikan kepada Kepala Sekolah uang yang dipungut dari bantuan PIP tersebut agar dikembalikan. Sesuai arahan Pak Wali satu hari setelahnya uang tersebut harus sudah dipulangkan, saat ini kita pastikan uang tersebut telah dikembalikan oleh Kepala Sekolah kepada orang tua siswa.
“Kita melihat bahwa setelah diklarifikasi, ada 145 siswa penerima manfaat, namun 110 siswa dipotong. Untuk itu kita sudah tekankan kepada Kepala Sekolah untuk mengembalikan uang tersebut dan kemarin sudah dikembalikan,” Jelas Kadis Pendidikan Laksamana Putra Siregar di ruang kerjanya.
Menurut Kadisdik, Setelah pengembalian uang pungutan tersebut, selanjutnya langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan adalah memberikan sanksi dan teguran keras sesuai dengan arahan bapak Wali Kota Medan. Artinya tindakan yang kita ambil untuk Kepala sekolah tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.







