Jaksa Teliti Berkas Kasus Dokter Suntik Vaksin Kosong di Medan

MEDAN I Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meneliti berkas limpahan Polda Sumatera Utara soal perkara tersangka inisial G, suntik vaksin Covid-19 kosong.

“Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya, baik formil dan materil. Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi”kata Yos saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com, Kamis(24/2/2022).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan ketajaman seorang JPU sebagai pengendalian kebijakan penuntutan(Dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik Formil maupun materil nya.

“Nantinya berkas perkara tersebut akan disampaikan ke tim Jaksa yang telah ditunjuk. Kemudian Jaksa akan mempelajari Formil dan Materilnya”sebut Yos.

Diketahui sebelumnya, penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti di pihak Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (23/2/2022).