MEDAN – Edy Syahputra seorang narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara, Rabu (8/6/2022).
Sidang secara online diruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Ketua Majelis Hakim Said Tarmizi SH dalam putusan menyatakan Edy Syahputra bersalah sebagai pengendali dan juru hubung peredaran 5000 butir ekstasi.
Sementara, Muhammad Faisal dihukum 15 tahun penjara. Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Morganda Tampubolon, Mulia Jaka Kesuma dan Azil dihukum masing 11 tahun penjara dan masing-masing membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Para terdakwa dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun pertimbangan majelis hakim, keenam terdakwa merupakan jaringan narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman.
Menariknya, putusan majelis hakim justeru lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU). Baik JPU maupun penasehat terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Rumondang Manurung, Tiorida J Hutagoal, Sri Hartati menuntut Edy Syahputra 11 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa lainnya masing-masing dituntut selama 10 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.







