Aceh  

Warga Aceh Tamiang Diringkus Polisi, Ini Penyebabnya

LANGSA – Unit Reskrim Polsek Manyak Payed, dalam wilayah hukum Polres Langsa di Kabupaten Aceh Tamiang, berhasil mengamankan seorang tersangka sedang berada di sebuah gubuk tempat peternakan ayam di Desa Seuneubok Bar, Kecamatan Payed Manyak, Kabupaten Aceh Tamiang, diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selasa (14/6/2022).

Adapun tersangka yang diamankan inisial SP bin K umur 37 tahun, warga Desa Melur Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, beserta barang bukti 1 buah tas gantung warna biru dongker, 1 buah kotak rokok merk bull yang di dalamnya berisi 3 bungkus/paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik tembus pandang dan dibalut dengan timah rokok, 1 buah kotak rokok merk sampoerna mild yang di dalamnya berisi 1 buah kaca pirek di dalamnya masih terdapat sisa sabu, 7 (tujuh), buah pipet kecil, 2 buah katembat, 1 buah jarum suntik, 3 buah mancis,1 buah bong, 1 buah gunting.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH. Melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Azwan, menjelaskan kepada orbitdigitaldayli.com. Rabu (15/6/2022).

Unit Reskrim Polsek Manyak Payed melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu yang mana awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat ada 1 (satu) orang laki-laki di sebuah gubuk di Desa Seunebok Baro telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Lanjutnya Kapolsek, setelah mendapatkan informasi unit Reskrim Polsek Manyak Payed langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap SP bin K, di saat tersangka sedang tidur dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti (BB) sebagaimana tersebut diatas di sembunyikan oleh pelaku dalam sebuah tas berwarna biru dongker sudah di letakkan diatas seng.

Saat ditanyai pelaku mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang mana narkotika jenis sabu di dapat dari sdr “N” dengan cara mendatangi rumah “N” untuk membeli sabu seharga Rp120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah).

Setelah itu unit Reskrim Polsek Manyak Payed melakukan pengejaran terhadap Sdr “N” Namun Ianya sudah kabur untuk selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Unit Reskrim Polsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter : Rusdi Hanafiah