ACEH SINGKIL | Diimbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Singkil, bagi yang merasa NIK nya dicatut dalam kepengurusan Partai Politik (Parpol) bisa melapor.
“Kami juga membuka Posko pengaduan terkait pencatutan identitas diri masyarakat oleh Parpol didalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik),” Deva Susanti Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS),” katanya kepada orbitdigitaldaily.com di Kantor Panwaslih Aceh Singkil, Rabu (24/8/2022).
Katanya, hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil untuk melakukan pencegahan melindungi identitas diri masyarakat oleh Parpol. Seluruh masyarakat yang ada di 11 Kecamatan dan 116 desa di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, wajib mengetahui informasi penting ini.
Sehingga jika ada yang merasa keberatan karena nama dan Nomor Induk Kependudukannya (NIK) nya dicatut dalam kepengurusan dan keanggotaan Parpol maka bisa langsung kunjungi situs resmi melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
“Atau bisa datang langsung ke Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh singkil agar bisa dibantu melihat status identitas diri nya,” ucap Deva.
Disamping itu kata Deva untuk melindungi hak masyarakat ini, Panwaslih juga telah melayangkan surat kepada Forkopimda maupun kepala Desa di Kabupaten Aceh Singkil.
Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif dari Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan verifikasi administrasi, pungkasnya.
Reporter : Helmi







