Lima Pelaku Penyalahguna Narkotika di Abdya Diamankan

Kasat Narkoba Polres Abdya Ipda Hengki Harianto SH MH.

ABDYA : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya berhasil mengamankan 5 (lima) pelaku yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam waktu dua hari secara terpisah. Senin, (29/8/2022)

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto SH MH mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, bahwa ada seseorang yang mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkotika di Desa Padang Keulele, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Abdya.

Setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri pelaku tersebut petugas langsung mencari keberadaan pelaku di seputaran Desa Padang Keulele, kemudian petugas melihat ada seseorang yang mempunyai ciri-ciri yang sama dengan pelaku disaat sedang mengendarai sepedamotor di jalan desa tersebut. petugas langsung menghampiri pelaku dan melakukan penangkapan.

“Sempat melarikan diri namun petugas berhasil menangkap dan mengamankan pelaku. setelah itu petugas langsung menghubungi perangkat Desa tersebut untuk hadir ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” sebutnya.ujar Hengki.

dikatakannya lagi, pelaku tersebut adalah berinisial AD (21) belum bekerja, warga Desa padang Keulele, Kecamatan Lembah Sabil, Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita di rumah pelaku dan disaksikan oleh perangkat desa yaitu, 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan 200 Gram, 1 (satu) kotak rokok merk Panamas yang berisi daun Ganja kering dengan berat 3,04 Gram, 1 (Satu) Kotak rokok merk Gudang garam yang berisi 1 (satu) batang rokok yang di campur dengan daun Ganja kering dan 1 (satu) Handphone Merk Hotwav warna Grey.

Diamankan ke Mapolres

Di tempat terpisah pada Sabtu (27/8/2022) Polisi juga menangkap dan mengamankan 4 (empat) orang diduga tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Personel Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi ada seseorang yang mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Setelah memastikan informasi tersebut petugas langsung menuju ke TKP dan mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Saat diamankan kedua orang pelaku tersebut sedang duduk di pinggir jalan di samping gerobak martabak di Desa Kuta Tuha, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu, IF (28) warga Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, dan AG (24) warga Desa Ladang, Kecamatan Susoh.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja, dengan berat/brutto 9,50 Gram di etalase atas gerobak martabak,” tuturnya.

Sejam kemudian, pada pukul 02.00 Wib, petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku ZS. Petugas langsung mencari ke rumah pelaku tersebut namun saat petugas melintasi Jalan Hj. Cut Anyak Dini Desa Padang Baru, petugas melihat pelaku berada di pinggir jalan dan petugas langsung mengamankan pelaku tersebut dilakukan penggeledahan kemudian petugas langsung menuju ke rumah pelaku, untuk melakukan penggeledahan ke rumah pelaku dan berhasil ditemukan barang bukti berupa. 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran di dalam plastik warna biru, dengan berat/brutto 40 Gramdi atas kotak minyak bensin di dalam kamar rumah pelaku.

Seterusnya, sejam kemudian sekira pukul 03.00 WIB petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku YMF dengan langsung menuju ke rumahnya. Petugas mengamankan pelaku dan kemudian bersama perangkat desa langsung melakukan penggeledahan rumah dan petugas dapat menemukan barang bukti.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” demikian informasi diperoleh dari Polres Abdya..

Reporter : Nazli