Belanja Pengadaan Dinsos Sumut Jadi Sorotan, RCW : Tender Diduga Formalitas

Foto : Istimewa

MEDAN | Sorotan realisasi anggaran Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara terus bergulir lantaran diduga kurang efektif dan profesional mengelolah keuangan sehingga diduga berdampak kerugian keuangan negara.

Pasalnya, audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara No: 58.A/LHP/XVIII.MDN/05/2021, menemukan kelebihan pembayaran belanja Natura dan Pakan natura.

Dijelaskan, anggaran belanja barang dan jasa Dinas Sosial, tahun anggaran (Ta) 2021 sebesar Rp 62.397.709.594, namun terealisasi hanya Rp 36.185.863.190, atau 57,99% hingga 17 Desember 2021.

Diantara realisasi pengadaan bahan makanan dan minuman sebesar Rp 16.593.258.125, merupakan peruntukan 16 UPT Pelayanan Sosial (PS) tersebar di 16 Kabupaten/Kota. Namun saat pemeriksaan realisasi per September 2021 hanya Rp 11.003.865.747.

Setelah hasil pengujian secara uji petik terhadap 6 UPT terdapat selisih antara jumlah barang dalam kontrak dengan dokumen berita acara serah terima (BAST), ada 2 UPT kelebihan pembayaran, yaitu UPT PS Tuna Rungu Wicara Lansia Siantar dan UPT Lansia Binjai sebesar Rp 72.805.879.

Hal itu disebabkan Ka UPT PS Siantar dan UPT PS Binjai selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku karena menandatangani berita acara (BA) penyerahan, pemeriksaan barang dan pengajuan pembayaran belanja tanpa verifikasi dan validasi.

Atas dugaan kesalahan tersebut Kepala Dinas Sosial Sumut mendesak KPA menindaklanjuti kelebihan bayar untuk disetor kembali ke kas daerah guna pengembalian kerugian negara. Dua perusahaan itu, yakni CV. SRU dan CV MU.