Aheng Marah Karena Jalan Desa yang Dibangun dengan Dana Pribadinya Rusak Akibat Truk Melebihi Tonase

SERGAI| Cuang Tek Heng atau yang lebih akrab dipanggil dengan sebutan Aheng (60) warga Dusun 16 Hapoltahan Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Serdang Bedagai ( Sergai ) marah karena jalan Desa di Dusun itu yang dibangun dari dana pribadinya rusak akibat truk pembawa pakan ternak yang melebihi tonase

Menurut Aheng kepada wartawan orbit digital daily, Jumat (28/4/2023), bahwa jalan yang dibangunya dengan material cor beton sejak 2006 lalu itu ini kondisinya mulai retak retak akibat truk dari salah satu pengusaha pakan ternak yang kerap melintas melebihi tonase.

“Ada disitu pengusaha pakan ternak, kalau malam truk nya roda sepuluh masuk, jadi jalanya mulai hancur”. Kata Aheng.

Agar tidak semakin rusak jalan tersebut, menurut Aheng dia sudah berkali kali melarang pihak pengusaha pakan ternak tersebut, agar membawa barang dengan menggunakan truk kecil, namun si pengusaha malah menantang nya dan mengancam akan melaporkan hal ini ke Polda Sumatera Utara.

“Dikiranya aku takut, jangankan dilaporkan ke Polda, ke Mabes pun aku nggak takut, karena aku nggak salah. Dan biar dia tau, nggak ada seperak pun uang Pemerintah bangun jalan itu”. Ungkap Aheng.

Agar jalan Desa ini dapat terjaga, Aheng berencana akan memportal jalan tersebut agar hanya bisa dilalui oleh kendaraan yang tidak melebihi tonase.

“Nggak lama lagi mau ku palang jalan itu, biar nggak makin hancur”. Tutur Aheng mengakhiri.

Kepala Desa Sei Bamban Fadli Lubis ketika dikonfirmasi wartawan orbit digital daily melalui telepon selulernya Jumat (28/4/2023) membenarkan bahwa yang dimaksud adalah jalan Desa yang dibangun menggunakan dana pribadi Aheng , tapi dalam pembangunannya, Aheng tidak pernah mengkonfirmasikan ke Pemerintah Desa Sei Bamban

“Itu jalan umum tapi dibangun secara swadaya, nggak ada konfirmasi sama kami pun”. Ujar Fadli Lubis.

Meski demikian, Fadli Lubis juga tidak membenarkan jika si pengusaha pakan ternak mengangkut barang bawaannya dengan truk yang melebihi tonase.

“Ya nggak bisalah kalau itu, rusak lah jalanya, itu kan jalan Desa”. Tegas Fadli Lubis.

Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Sergai Gunawan Hasibuan ketika dikonfirmasi terkait hal ini menegaskan bahwa batas maksimum kendaraan yang bisa melintas di jalan Desa harus dibawah 8 ton.

“Sedangkan batas maksimum untuk kendaraan yang melintasi jalan Kabupaten aja cuma 8 ton bang”. Jelas Gunawan Hasibuan.

Gunawan Hasibuan meminta agar masalah ini dapat didiskusikan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak dan juga Pemerintah Desa

“Coba dilakukan dulu musyawarah di Desa , dan panggil pihak Dishub nanti”. Saran Gunawan Hasibuan .

Reporter : Pujianto