MEDAN | Ahli struktur dari Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), Ir Daniel R Teruna MT PhD (PE), menyatakan bahwa bangunan Pasar Sambas di Medan sudah tidak layak digunakan dan berpotensi membahayakan.
Hal ini berdasarkan pemeriksaan visual, analisis struktur, dan evaluasi kondisi material bangunan yang dilakukan timnya.
Menurut Daniel, faktor usia bangunan, penurunan kualitas material, serta perubahan fungsi dan beban bangunan menjadi penyebab utama kerusakan.
“Berdasarkan kajian struktur, kondisi Pasar Sambas sudah sangat mengkhawatirkan karena sejumlah elemen struktur utama mengalami korosi berat, bahkan sebagian tulangan beton telah putus,” kata Daniel, dilansir Antara, di Medan, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan balok dan lantai bangunan menunjukkan tulangan besi yang sudah tampak di permukaan dan sebagian mengalami kerusakan. Kondisi tersebut, menurut dia, mengakibatkan kekuatan struktur menurun dan berpotensi runtuh sewaktu-waktu.
“Kalau tulangan sudah putus, kekuatan struktur jelas berkurang dan berpotensi runtuh kapan saja,” ujarnya.
Daniel menyebut kerusakan dipicu antara lain oleh tingginya kandungan klorida dari aktivitas pasar basah yang mempercepat proses korosi serta penurunan tingkat pH beton yang menyebabkan lapisan pelindung tulangan rusak.
Selain itu, dari sisi perkembangan teknologi desain bangunan tahan gempa, struktur bangunan lama tersebut tidak lagi memenuhi standar keselamatan saat ini.
“Dengan kondisi seperti itu sangat sulit memprediksi berapa lama bangunan bisa bertahan. Setiap saat bisa saja runtuh, terlebih jika terjadi gempa atau penambahan beban. Jika mempertimbangkan keselamatan manusia, seharusnya bangunan itu tidak lagi ditempati,” katanya.
Ia menambahkan bangunan pasar memiliki karakteristik beban tinggi karena aktivitas manusia dan barang dagangan setiap hari.
“Oleh sebab itu, apabila struktur utama tidak lagi memenuhi standar teknis, potensi kecelakaan tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi Pasar Sambas Ahmad Sukri Hasibuan SH, didampingi Arief Rakhman Lubis, SH dari Kantor Advokat ASH & Partners, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menunda pelaksanaan eksekusi.
Namun, menurut dia, pengosongan bangunan tidak seharusnya ditunda terlalu lama karena risiko keselamatan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Bahkan, pihaknya menyatakan kekhawatiran serius terhadap keselamatan pedagang dan masyarakat yang masih beraktivitas di lokasi tersebut setelah hasil kajian ahli menyebut struktur bangunan pasar sudah tidak lagi layak digunakan dan berpotensi membahayakan.
“Kami menghormati penundaan itu. Tapi yang perlu digarisbawahi, kekhawatiran kami bukan semata soal kepemilikan atau eksekusi, melainkan soal keselamatan jiwa. Kalau bangunan ini roboh dan ada korban, siapa yang akan bertanggung jawab,” kata Sukri.
Ia menjelaskan kliennya merupakan pemilik sah bangunan Pasar Sambas yang dibeli pada 2006 dari seluruh ahli waris Tengku Johan Moraksa.
Bangunan tersebut dibangun pada 1968–1969 dan sejak awal pengelolaannya terbagi, yakni lantai bawah dikelola pemilik bangunan, sementara lantai atas dikelola pemerintah kota melalui PD Pasar. Sukri menyebut pihaknya telah berulang kali menempuh upaya persuasif kepada pemerintah kota agar dilakukan pengosongan, namun diminta menunggu dasar hukum berupa putusan pengadilan.
Karena tidak ada penyelesaian, pemilik mengajukan gugatan perdata pada 2023 terhadap PD Pasar dan Pemerintah Kota Medan.
“Putusan tingkat pertama dimenangkan, dikuatkan di banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Artinya perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Menurut Sukri, setelah putusan inkrah, pemohon mengajukan permohonan eksekusi lanjutan yang sempat dijadwalkan pada 4 Februari 2026, namun pelaksanaannya ditunda.
Ia menambahkan kajian teknis mengenai kelayakan bangunan Pasar Sambas telah dilakukan sejak 2019 dan ditindaklanjuti dengan surat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (Perkim) Kota Medan pada 2022 yang menyatakan bangunan pasar tidak layak digunakan.
“Ini bukan soal menyingkirkan pedagang, tetapi soal keselamatan. Pengosongan kami pandang sebagai langkah preventif untuk meminimalkan risiko,” tegas Sukri. (Ant/OM-03)







