MEDAN| Ahli waris akibat Covid-19 menerima santunan atau uang duka sebesar Rp15 juta. Hanya saja untuk mendapatkan uang tersebut harus memenuhi persyaratan yang diajukan.
Menurut Camat Medan Tuntungan, Topan Ginting, syarat yang harus dipenuhi ahli waris yakni, surat kematian, bukti swab, hasil swab dan administrasi kependudukan almarhum/almarhumah dan ahli waris.
Kemudian syarat tersebut disampaikan ke Dinas Sosial Kota Medan untuk diproses. Setelah dilakukan proses dan semua syarat terpenuhi, maka uang duka diberikan langsung kepada ahli waris. “Pemberiannya melalui transfer ke rekening ahli waris,” ungkap Topan saat konfrensi Pers dengan wartawan di Posko Satgas Covisd-19 di Jalan Rotan, Kecamatan Medan Petisah, Senin (9/11/2020).
Topan menjelaskan, mereka yang mendapatkan santunan ini adalah benar-benar keluarganya meninggal akibat positif Covid-19.
Sedangkan yang meninggal sebelum hasil swab keluar atau dinyatakan negatif setelah hasil swab keluar. Tidak berhak mendapatkannya.







