MEDAN| Polsek Medan Helvetia melalui Unit Lantas dan Unit Sabhara melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan “PPKM Darurat di Wilayah Kota Medan, dari tanggal 12 juli s/d 20 Juli 2021, Agar Masyarakat Mematuhi PPKM Darurat” yang berada di beberapa titik di wilayah Polsek Medan Helvetia. Minggu (11/07/2021)
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH, SIK, MH, saat melakukan pengecekan pemasangan spanduk tersebut mengatakan pemerintah saat ini akan menerapkan pemberlakuan PPKM Darurat terhitung mulai tanggal 12 juli s/d 20 juli 2021, khususnya di Kota Medan. “Kami dari Polsek Medan Helvetia selalu menghimbau masyarakat untuk mendukung program pemerintah, dengan cara memasang spanduk, inilah salah satunya,” kata Kompol Pardamean.