Karo  

Akademisi USU : Medsos Jangan Sampai Matikan Pedagang Tradisional

Akademisi dosen/staf pengajar Fakultas Ekomomi dan Bisnis USU dalam satu acara

KARO I Kalangan akademisi Universita Sumatera Utara (USU) menyambut baik dan mendukung adanya upaya pemerintah membuat kebijakan baru untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor : 50 Tahun 2020.

Permendag tersebut tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang dibahas dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara.belum lama ini.

Keberadaan perdagangan digital (e-commerce) seharusnya menambah sarana pemasaran (marketing) dan bukan malah mematikan perdagangan di pasar tradisional. Pelaku usaha juga harus beradaptasi secepat mungkin terhadap hadirnya platform perdagangan digital yang tidak mungkin di bendung kehadirannya.

Hal itu diungkapkan akademisi/dosen dan Staff Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (USU) Roy Fachrabi Ginting SH MKn, Rabu (27/9/2023) di Hotel Sinabung Hill Berastagi.

Menurut Roy, kebijakan pemerintah ini tentu erat kaitannya dengan kehebohan soal TikTok Shop yang disebut ‘membunuh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal, karena banyak menjajakan barang impor dengan harga murah dan hal ini tentu harus di kendalikan pemerintah agar ekonomi rakyat tidak padam akibat maraknya perdagangan elektronik dengan memanfaatkan media sosial.

Pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang mengatur media sosial (Medsos) untuk dimanfaatkan guna hal-hal yang produktif, mendorong kreativitas dan inovasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Peraturan dan ketentuan tata kelola dan regulasi yang mengatur transformasi digital harus dibuat holistik. Dengan begitu, perkembangan teknologi akan menciptakan ekonomi baru, bukan membunuh ekonomi yang sudah ada,” ucapnya.

“Dengan hadirnya platform perdagangan digital, tidak bisa sepenuhnya pindah dari transaksi fisik seperti di pasar tradisional. Perdagangan melalui media sosial (medsos) seharusnya tidak dan bukan menghabiskan serta mematikan pasar tradisional, tapi jadi penambah sarana marketing,” imbuh Roy Fachrabi Ginting.

Diharapkan pemerintah dapat menampung dan membuat kebijakan dalam mengatasi keluhan para pelaku jual beli online yang telah memprotes pembatasan media sosial yang dilakukan pemerintah. Mereka menganggap pembatasan media sosial dan layanan perpesanan instan ini mengganggu kelancaran kegiatan e-commerce.

Reporter : Daniel Manik