Amarah Berujung Maut! Suami di Langkat Bacok Pria Diduga Selingkuhan Istri hingga Tewas

Pelaku berinisial GB dan setelah diamankan aparat Polsek Kuala (kiri) dan jasad BRS alias Bobi (kanan). Ist

LANGKAT | Seorang pria berinisial GB (39), warga Dusun Tanjung Selamat B, Desa Serapit, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, nekat menghabisi nyawa pria yang diduga menjadi selingkuhan istrinya.

Korban, BRS alias Bobi (41), warga Dusun Tanjung Keriahan, Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit, tewas setelah mengalami luka bacok serius akibat serangan membabi buta GB dengan menggunakan parang.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di areal perkebunan kelapa sawit, Dusun Tanjung Selamat B, Desa Serapit, Kecamatan Sirapit.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, melalui Kanit Reskrim, Ipda Samuel Den Martin Siahaan, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).

Menurut Ipda Samuel, insiden bermula ketika pelaku diduga memergoki korban sedang bersama SS yang merupakan istri sah pelaku, berduaan di areal kebun sawit. Pelaku menuduh istrinya dan korban dan berselingkuh.

Tuduhan perselingkuhan itu memicu pertengkaran hebat antara GB dan BRS. Amarah yang memuncak membuat pelaku kalap hingga kemudian menyerang korban dengan parang yang dibawanya.

“Pelaku kemudian membacok korban menggunakan parang, mengarah ke kepala dan badan,” ujar Samuel.

Serangan berlangsung brutal. Korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan berlari ke arah jalan. Namun nahas, ia terjatuh. Pelaku yang masih diliputi amarah mengejar korban dan kembali mengayunkan parang.

Akibatnya, korban mengalami luka bacok parah di bagian belakang kepala sebelah kanan. Luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.

Pelaku Ditangkap

Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk mengamankan pelaku. Sekitar pukul 19.00 WIB, atau satu jam setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Kuala menerima informasi adanya kejadian itu dari masyarakat dan langsung bergerak menuju rumah pelaku.

“Pelaku diamankan di kediamannya beserta barang bukti satu bilah parang bergagang karet ban berwarna hitam,” ungkap Samuel.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kuala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, jenazah korban dievakuasi ke RS Bhayangkara guna dilakukan autopsi.

Atas perbuatannya, GB terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (Teguh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *