ABDYA | Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2023 Aceh Barat Daya (Abdya) disepakati dan disahkan sebesar Rp957.379.095.062.
Pengesahan besaran APBK Abdya itu tertuang dalam berita acara antara DPRK dan Pemkab Abdya pada rapat paripurna penutupan pembahasan rancangan qanun APBK 2023 di gedung DPRK Setempat, Kamis (24/11/2022).
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Nurdianto didampingi Wakil Ketua I Syarifuddin, Wakil Ketua II Hendra Fadhli SH tersebut menyepakati dan menyetujui belanja daerah, sebagaimana tertuang dalam berita acara yang disampaikan Badan Anggaran DPRK Abdya menyimpulkan bahwa, belanja daerah sejumlah Rp957.379.095.062 dan jumlah pendapatan senilai Rp858.012.802.970. Sedangkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp102.366.292.092 dan pengeluaran sebesar Rp3.000.000.000.
Seterusnya, pembiayaan netto sebesar Rp99.366.292.092 digunakan untuk menutupi defisit sebesar Rp99.366.292.092 sehingga posisi struktur APBK Tahun Anggaran 2023 berimbang.
Usai laporan Badan Anggaran DPRK Abdya, rapat dilanjutkan dengan pemandangan akhir fraksi-fraksi yang disampaikan Anton Sumarno SE, Agusri Samhadi SHI, Zulkarnaini, Ikhsan dan Yusran.
Sesuai Ketentuan
Pj Bupati Abdya, H.Darmansah SPd MM dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para anggota dewan yang telah merampungkan pembahasan APBK Abdya tahun anggaran 2023 dan telah ditetapkan dalam persetujuan bersama.
Rancangan qanun APBK 2023 yang diajukan ke forum dewan tersebut telah dibahas melalui beberapa tahap pembahasan dan yang diakhiri dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi. Dari hasil pendapat akhir dalam forum, banyak saran dan pendapat serta usul yang sangat berguna dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Abdya pada masa yang akan datang.
Pada dasarnya, pembahasan APBK 2023 tetap mengacu kepada mekanisme dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Saran dan pendapat dari legislatif sangat diperlukan karena legislatif merupakan mitra pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
“Anugerah yang sangat kami hargai selama berlangsungnya rapat paripurna adalah rasa kebersamaan dalam pembahasan antara pihak eksekutif dengan legislatif sehingga APBK 2023 dapat dirampungkan tepat pada waktunya melalui musyawarah secara mufakat.
Kemampuan kita menyelesaikan pekerjaan besar ini merupakan suatu bukti bahwa nilai kebersamaan dan kesepahaman dalam mewujudkan harapan dan cita-cita kita semua sudah sangat mengarah kepada perbaikan-perbaikan demi kemajuan daerah yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Pantauan awak media, Paripurna yang berlangsung di gedung DPRK turut dihadiri, Forkompimkab, Sekda Salman Alfarisi ST, para asisten, staf ahli, KIP, MPU, MPD,Baitul Mal, kepala SKPK serta unsur terkait lainnya.
Reporter ; Nazli







