MEDAN | Sidang lanjutan perkara judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Apin BK kembali bergulir di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/3/23).
Salah satu saksi yang dihadirkan, yaitu Sofyan, Kepala Dusun 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang – Sumatera Utara.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Dahlan didampingi anggota Fauzul dan Lucas, Sofyan mengaku menerima dana rutin setiap bulan sebesar Rp500.000, dari kegiatan judi dadu dan sabung ayam yang dikelola Apin BK.
Secara online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting menghadirkan terdakwa Apin BK. Selain saksi Sofyan, Felix Ginting juga menghadirkan Mukhlisin, Kepala Desa Manunggal, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Disebutkan saksi, lokasi judi berada di atas lahan milik Heriyanto, penggarap lahan eks PTPN2 dan arena judi telah berlangsung sejak 2017 hingga berakhir saat penangkapan Apin BK sekitar Agustus 2022 lalu.
Ironisnya, sesaat hakim anggota Fauzul mencecar saksi selaku aparatur pemerintah justeru menerima setoran dan melakukan pembiaran.
Berlagak santai, Mukhlisin justeru menjawab dengan dalih tidak ada warga yang keberatan, lantaran rata – rata pemain warga pendatang dari luar.
“Tidak ada warga sekitar yang ikut main tetapi warga luar semua. Namun saat mendekati hari besar kami mengimbau agar kegiatan perjudian ditutup,” kata Mukhlisin, turut diamini Sofyan.
Tak sampai disitu, Fauzul mencecar terus siapa pengelola judi. Sebab, tidak mungkin seorang kepala dusun 9 Desa Manunggal tidak mengetahui. Lagi – lagi Sofyan menyebut Apin BK, pemilik arena judi.
“Lokasi itu milik Apin BK, itu kata penjaga,” sebut Sofyan sembari menuturkan bangunan sekitar hanya berdinding tepas bambu.
Kemudian, Lucas menimpali cecaran apa alasan gelanggang judi tetap berjalan mulus padahal sebelumnya pernah digrebek tetapi tetap eksis beroperasi dan bagaimana pengawasan pihak aparatur desa maupun pihak kecamatan.
Terima Setoran
Alih – alih Mukhlisin menuturkan arena judi pernah digrebek Kepolisian pada 2018 hingga diberikan police line. Meski berlagak lugu Mukhlisin menjawab bukan kewenangannya tetapi pihak kepolisian.
Lantas, saat Ketua Majelis Hakim, Dahlan menyampaikan pertanyaan menohok sebagaimana keterangan saksi dalam BAP turut menerima uang setoran setiap bulan sebesar Rp500 ribu.
Sofyan pun mengaku dan membenarkan memang menerima uang sebesar Rp500 ribu dari pihak pengelola melalui penjaga lokasi judi untuk kepentingan desa.
“Benar yang mulia, memang ada terima uang senilai Rp500 ribu, tetapi uang itu digunakan untuk kegiatan gotongroyong berupa kebersihan lingkungan,” terangnya.
Kemudian Ketua Majelis Hakim bertanya lebih serius agar saksi berkata jujur sebab dalam BAP uang tersebut bukan kegiatan gotong royong melainkan dibagi tiga.
Dijelaskan Ketua Majelis Hakim, Kadus 9 turut menerima uang sebesar Rp 200 ribu, saksi Nurhadi Yatma Rp150 ribu lalu G Irianto Rp150 ribu tetapi tidak disebutkan untuk gotong royong dan apakah uang yang diterima saksi langsung dari Apin BK?
Meski sempat berkelit, saksi Sofyan mengaku uang diterima dari Nurhadi seorang penjaga lokasi, meski terlanjur dan berselang hitungan detik, saksi justeru minta maaf dan mengaku salah dihadapan Majelis Hakim, JPU maupun terhadap kuasa hukum terdakwa Landen Marbun.
Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim, Dahlan memberikan nasihat terhadap ke dua saksi yang merupakan aparatur pemerintah tingkat desa harus menjadi teladan bagi warga.
“Siap salah dan mohon maaf yang mulia,” ucap ke dua saksi menjawab nasehat Ketua Majelis Hakim.
Sementara Landen Marbun, penasehat hukum terdakwa justeru menolak kesaksian ke dua aparatur Pemkab Deli Serdang. Sebab, ke dua saksi tidak masuk dalam dakwaan JPU.
“Yang mulia, nama keduanya tidak ada dalam dakwaan, kami keberatan kehadiran saksi dan tidak akan bertanya kepada keduanya karena tidak ada kaitannya dengan KMC maupun arena judi Cemara,” ucapnya.
Senada dengan Apin BK yang disebut-sebut pemilik tempat arena judi turut membantah keterangan ke dua saksi.
“Yang mulia kesaksian ke duanya saya bantah, karena saya tidak kenal dan tidak tahu dimana itu lokasi Desa Sunggal,” ucapnya.
Kemudian, Majelis hakim meminta penasehat hukum memasukan keberatan dalam pembelaan sembari menunda persidangan hingga Rabu (8/3/2023) mendatang.
Reporter : Toni Hutagalung







