Asap Bakaran Batok yang Cemari Lingkungan Milik Anggota DPRD Sergai Dibantah

Adesis, salah satu pengusaha arang batok saat menyampaikan klarifikasi di Aula Kantor Camat Sei Bamban Selasa (7/4/2026 )

SERGAI | Salah satu pengusaha arang batok Dusun 1 Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Serdang Bedagai Adesis membantah jika bakaran arang batok yang dianggap mencemari lingkungan adalah milik Siswanto salah satu anggota DPRD Serdang Bedagai sebagaimana pemberintaan di beberapa media online baru baru ini.

Hal itu disampaikan Adesis pada rapat mediasi antara 7 pengusaha arang batok bersama dengan Pemerintah Kecamatan Sei Bamban, Dinas terkait Pemkab Sergai, Polsek Firdaus dan para pelapor dari masyarakat sekitar Dusun 1 yang mengaku terganggu akibat aktivitas pembakaran arang batok di Aula Kantor Camat Sei Bamban, Selasa ( 7/4/2026 ).

Menurut lelaki yang akrab dipanggil Ebo ini bahwa orang tuanya Siswanto sudah sejak tahun 2020 lalu telah meninggalkan usaha arang batok dikarenakan kesibukannya sebagai salah satu pimpinan di DPRD Sergai.

Ebo juga menjelaskan bahwa saat ini ada sekitar 7 titik tempat pembakaran arang batok di sekitar Desa Pon.

Dalam rapat mediasi yang dipimpin oleh Camat Sei Bamban Budiaman Damanik ini, masyarakat meminta agar tempat pembakaran arang batok ditutup atau dipindah ke tempat lain agar tidak mengganggu warga. Namun dalam pertemuan itu, Pemerintah Kecamatan beserta Dinas terkait dan semua yang hadir akhirnya sepakat mengambil solusi agar pihak pengusaha melengkapi perizinan dan Standar operasional prosedur seperti pemasangan cerobong asap.

“Jadi kami minta kepada para pengusaha untuk melengkapi perizinan dan SOP sebelum kalian beroperasi kembali”. Kata Budiaman Damanik. Pujianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *