ASN Langkat Positif Covid-19 Meninggal, Bupati Terbit Rencana: Virus ini Bisa Dimana Saja

Bupati, Wakil Bupati dan Sekdakab Langkat ketika memberikan keterangan tentang pencegahan Covid-19 di Langkat

LANGKAT – Bupati Langkat Terbit Rencana PA menyampaikan bela sungkawa, atas meninggalnya seorang ASN Pemkab Langkat, inisial RW (54) Pria, warga Kecamatan Stabat.

Salah satu pasien positif covid 19 di Langkat ini, meninggal di RS Martha Friska Multatuli Medan, Selasa (16/6/2020) pukul 3:30 WIB.

“Saya atas nama pribadi dan Pemkab Langkat mengucapkan turut berdukacita. Kepada Almarhum saya ucapkan terimakasih atas pengabdiannya,”sebut Bupati Langkat, di Stabat, Selasa (16/6/2020).

Semoga keluarga almarhum, doa Bupati, diberikan ketabahan dan keikhlasan. Sedangkan almarhum diterima seluruh amalnya, diberikan ampunan dan ditempatkan disisi Allah SWT.

“Mari seluruh ASN Pemkab Langkat, bersama kita mendoakan untuk ampunan almarhum,” ajaknya.

Selanjutnya, Bupati menekankan, agar seluruh jajaran ASN dan masyarakat, benar-benar menerapkan protokol kesehatan, serta terus menjaga kebersihan dalam aktivitas keseharian, karena virus ini bisa dimana saja menyerang manusia.

“Wabah ini belum berakhir, kita tidak tahu dimana dan kapan virus itu menyerang. Untuk itu, kita semua harus terus berjuang memutuskan mata rantainya. Cepat atau lambat berakhirnya pandemic ini, berpulang dari diri kita,” pungkasnya.

Sementara, Jubir Satgas Covid 19 Langkat, Dr. M. Arifin Sinaga, menyampaikan bahwa almarhum telah dikebumikan secara protokol kesehatan, di pemakaman Covid 19 Simalingkar Medan.

Berdasarkan surat keterangan kematian dari RS Martha Friska, No:025/SKM/RSMFRSMF-RVC/VI/2020, ditanda tangani dr. Franciscus Ginting.

Almarhum RW didiagnosa terkonfirmasi positif covid 19, positif TB Paru dan positif Hipertensi DM type 2

Sebelumnya almarhum, kata Jubir, pasien RS GL Tobing PT PN II Tanjung Morawa, pindah ke RS Martha Friska pada 12 Juni 2020.

“Almarhum dinyatakan positif Covid 19 pada 8 Juni 2020,” sebutnya

Sembari menjelaskan, awalnya, almarhum pada 27 Mei 2020 mengalami deman tinggi, setelah minum obat kondisinya berangsur membaik. Lalu pada 5 Juni 2020 mengalami batuk, sesak nafas, dan ada sputum yang berbercak darah.

Kemudian pada 7 Juni 2020, almarhum dibawah ke RS Latersia Binjai dirawat selama 2 hari. Lalu pada 8 Juni nya pukul 24:00 WIB , dirujuk ke RS GL Tobing.

“Sebelum akhirnya dirujuk ke RS Martha Friska dan meninggal di RS tersebut,” ungkapnya.

Menambahkan, Kadis Kominfo H. Syahmadi, menyampaikan, sesuai dengan Surat Edaran Kemenpan RB, nomor 8 tahun 2020 terkait pengaturan shift jam kerja di lingkungan ASN. Bupati Langkat akan segera memberlakukan sistem kerja dalam 2 shift sehari, yang diatur dalam bentuk surat edaran Bupati.

“Surat edaran ini akan segera di terbitkan dalam minggu ini. Tujuannya, untuk menghindari terlalu banyaknya personel yang berkumpul di satu kantor,” terangnya.

Reporter: Susanto