ACEH SELATAN | Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba menyatakan, mafia mining (tambang) diduga mulai mencaplok lahan milik masyarakat di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan.
“Mafia tambang emas maupun tambang tembaga mulai meraja lela di Kabupaten Aceh Selatan. Mereka main caplok lahan milik masyarakat di Kecamatan Sawang, Labuhanhaji Timur, dan Kecamatan Meukek,” sebut Muhammad Hasbar Kuba dalam sebuah pernyataan tertulisnya diterima wartawan di Tapaktuan, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya, modus yang dilakukan mafia mining diduga untuk menguasai lahan tambang masyarakat tersebut dengan cara menebarkan bujuk rayu terhadap masyarakat setempat.
“Dengan cara itu, untuk memuluskan kegiatan pencaplokan lahan tambang tersebut dengan alibi mendukung perkembangan koperasi di desa kawasan yang memiliki potensi logam mulia (AU) dan (CU),” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah untuk membatalkan surat Bupati Aceh Selatan Nomor 540/566 tanggal 28 Juni 2022 perihal rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) komoditas mineral emas, tembaga dan mineral pengikutnya dengan surat Bupati Aceh Selatan Nomor 660/524 tanggal 17 Juni 2022 perihal kesesuaian dengan rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Aceh Selatan tahun 2016-2036.
“Karena mengeluarkan rekomendasi IUP kepada perusahaan sama dengan menyakiti hati masyarakat di tiga kecamatan itu karena pada dasarnya masyarakat menolak hadirnya perusahaan di daerah mereka,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, semestinya Bupati Aceh Selatan memikirkan dampak bencana yang akan timbul akibat pertambangan secara besar-besaran, apalagi wilayah Kec. Meukek berbatasan langsung dengan kawasan ekosistem Leuser.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa kawasan leuser dan ekosistemnya merupakan kawasan dilindungi yang terdapat berbagai macam satwa endemik dan keanekaragaman hayati di dalamnya. Apakah Bupati Aceh Selatan ingin meninggalkan legacy terburuk bagi generasi mendatang,” ucapnya.
Disisi lain, putra Aceh Selatan itu mengancam akan menyurati Menteri Investasi dan Kepala BKPM RI Bapak Bahlil Lahadalia untuk mencabut IUP tersebut jika Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak segera membatalkannya.
“Kita juga sedang mempersiapkan data untuk melaporkan diduga mafia tambang ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, karena membuat resah masyarakat,” tegasnya.
Reporter : YUNARDI.M.IS