Ayah Bejat Setubuhi Putrinya Selama 3 Tahun

Pengakuan tersangka Sur, setiap bulan tersangka selalu menyetubuhi korban Ros minimal 1 kali dan berlangsung selama 3 tahun berturut-turut sampai korban Ros berumur 13 tahun.

Akhirnya perbuatan tersangka Sur terbongkar setelah putrinya bercerita kepada temannya Aj pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 yang menyebut kalau dirinya selalu disetubuhi ayahnya sendiri. Aj lalu menceritakan pembicaraan mereka kepada orangtuanya.

Kemudian pada hari Senin (27/9/2021) sekira pukul 11.00 WIB orangtua Aj menyampaikan kepada kepala dusun sehubungan yang dialami oleh korban Ros. Selanjutnya kepala dusun mengajak ibu korban untuk melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Labuhanbatu.

Atas laporan tersebut Polres Labuhanbatu akhirnya menangkap tersangka Sur (32) dan diancam dengan pasal 76 d jo pasal 81 ayat (3) ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dikarenakan pelaku orangtuanya sendiri undang-undang perlindungan anak.

Serta pasal 76 e jo pasal 82 ayat (2) ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dikarenakan pelaku orangtuanya sendiri dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga pasal 46 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, tutup Deni Kurniawan.

Reporter : Robert Simatupang