MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, berlangsung haru dengan genangan air mata, Senin (27/2/2023).
Penuntutan perkara dihentikan terhadap tersangka Imam Debiansyah Panjaitan (26) setelah para pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa intimidasi dan pertimbangan sosiologi serta tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Tujuan utama perdamaian guna mengembalikan dan memulihkan harmonisasi hubungan keluarga maupun keadaan semula antara korban dan tersangka, sebagaimana warisan nilai – nilai budi luhur budaya nusantara.
Diekspose secara daring, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Jumhana Harahap merespon positif penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif atau RJ, Senin (27/2/2023).
Ekspose perkara disampaikan Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Wakajati Sumut Asnawi SH MH, Aspidum Luhur Istighfar SH M.Hum, Aswas Darmukit SH MH, para Koordinator dan para Kasi. Turut diikuti Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis SH MH, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum.
Sepakat Berdamai
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengatakan korban perkara penganiayaan merupakan adik tiri tersangka yang ditangani Kejari Labuhanbatu.
Tersangka dikenai Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
“Tersangka diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Setelah mediasi antara tersangka dengan korban (adik tiri) didampingi ibunya sepakat berdamai dan saling memaafkan,” kata Yos A Tarigan dalam keterangan tertulis, Selasa(28/2/2023).
Yos A Tarigan menyampaikan secara daring (zoom) di Kantor Kejari Labuhanbatu bahwa perbuatan tersangka telah dimaafkan adiknya turut disaksikan tokoh masyarakat, dari balik dijeruji Lembaga Pemasyarakatan tersangka mengaku dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Jeritan Hati Ibu
Suasana bercampur haru dengan genangan air mata tampak mengalir dari raut wajah Nurlince Dalimunthe, sang ibu yang kini hampir ujur dimakan usia menyaksikan curhatan piluh, keluh kesah korban yang tak lain adik tersangka.
“Ibu sudah tua dan tak punya penghasilan lagi menafkahi hidup kita, kamu harus berubah. Ayahmu pun tak menghiraukan kamu lagi saking bandalmu” kenang Nurlince merenung nasib hidupnya.
Tak sampai disitu, dihadapan Kajari Furkon Syah Lubis, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum, korban tak hentinya mencurahkan jeritan batin berharap tersangka kelak menjadi panutan bagi keluarga.
“Berubahlah iya bang Imam, jika ada kesalahan saya sebagai adik mohon dimaafkan juga”kata korban sembari meneteskan air mata dan disahut tersangka bernada menyesal lewat video daring.
Selanjutnya, adapun alasan penghentian penuntutan, sambung Yos berdasarkan RJ dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana Pasal 5 PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang menuturkan penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2022 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan.
Dan penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan semula dengan merawat nilai – nilai budi luhur nusantara.
Sebelumnya, kasus ini bermula sekitar 15 Desember 2022 saat tersangka mencari rokoknya namun tak ketemu hingga menyulut amarah dan melampiaskan emosi sampai melempar asbak rokok ke arah korban namun mampu di tangkis Randa(korban).
Tak sampai di situ, emosi tersangka makin memuncak sembari mengejar dan berlari mengacungkan pisau ke arah korban hingga korban ketakutan dan melarikan diri dari rumah.
Dua hari kemudian, tepatnya 17 Desember, Nurlince Dalimunthe mengetahui kejadian ditambah seisi rumah berantakan, dan dibantu kepala lingkungan akhirnya melaporkan kejadian ke Polres Labuhanbatu karena perbuatan tersangka sudah sering dialami korban.
Berselang dua hari kemudian 19 Desember 2022 tersangka diamankan petugas tanpa melakukan perlawanan dan tak butuh lama proses berkas perkara langsung tahap II, tepatnya 16 Januari 2023.
Reporter : Toni Hutagalung