LABUHANBATU | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu melakukan penertiban dan memberikan sanksi berupa penyegelan serta penempelan stiker pada papan reklame yang telah menunggak pembayaran pajak, Rabu (14/12/2022) siang.
Pantauan wartawan, tim gabungan yang terdiri dari Bapenda dan Satpol PP menyisir sejumlah lokasi papan reklame yang tercatat belum melunasi tunggakan dimulai dari Jalan Sisingamangaraja hingga Jalan Gatot Subroto Rantauprapat.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Labuhanbatu Nazlul Nizam Nasution mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan terhadap 43 papan reklame yang telah menunggak serta tidak membayar pajak sepanjang tahun 2022.
Sanksi ini dilakukan kepada pemilik usaha yang nunggak melunasi pajak reklame selama setahun. Sebelumnya, pihak pengusaha telah kita berikan peringatan berupa surat tertulis sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan, terang Nazlul Nizam Nasution.
Penyegelan visual terhadap objek pajak tersebut, kata Nazlul, berlaku dalam jangka waktu sebulan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Dinas Perizinan untuk sanksi berikutnya.
“Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama dua hari. Kami mengimbau kepada pemilik papan reklame agar kooperatif dan segera melunasi tunggakannya untuk menghindari pencopotan papan reklame hingga pencabutan izin,” tutup Nazlul Nizam Nasution.
Reporter : Robert Simatupang