Bawa 28 Bal Ganja Fauzal Akbar Diringkus Polres Langkat

Kedua Tersangka (tengah) di Apit Team Sat Narkoba Polres Langkat. (orbitdigitaldaily.com/Susanto)

LANGKAT – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Langkat, meringkus dua warga Aceh di Depan Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kedua tersangka ditangkap membawa daun ganja kering sebanyak 28 bal per bungkus, dengan berat kotor 28 kilogram.

Kasubag Humas Polres Langkat, Iptu Rohmat, kepada orbitdigitaldaily.com menerangkan kedua tersangka diantaranya Azhari Mahmud (45) warga Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara dan tersangka Fauzal Akbar (24) warga Kecamatan Meuriah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

Kronologisnya, sebut Rohmat, pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat keduanya menumpang Bus PT Putra Pelangi Perkasa, dengan No Pol BL 7483 AA dari Aceh menuju Medan membawa ganja tersebut.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit II IPTU Amrizal Hasibuan, SH beserta Team Opsnal melakukan penyelidikan.

Hasil lidik saat itu sekitar pukul 06.00 Wib. Kemudian terpantau oleh tim sebuah bus sesuai identitas melintas di depan Pos Lantas Seikarang.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diperintah kan oleh tersangka lainnya MR mengantar ganja tersebut dari Aceh Utara menuju Bengkulu.

Pelaku dijanjikan upah Rp15.000.000 jika barang bukti tersebut berhasil diantarnya ke Bengkulu.

“Untuk ongkos awal mereka sudah diberikan Rp500.000 oleh MR kepada orang yang dituju di Bengkulu. Baru setelah barang tersebut sampai, nantinya upah itu bakal diterima,” bebernya Rohmat, sembari mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan.

Reporter: Susanto