MEDAN | Ikatan Pelajar Mahasiswa Peduli Indonesia (IPMAPI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Rabu (8/7/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap berbagai informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya aktivitas pengolahan serta perdagangan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal di Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, serta Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Dalam orasinya, massa aksi menilai dugaan praktik pengolahan dan perdagangan CPO ilegal hingga kini masih berlangsung. Menurut mereka, aktivitas tersebut diduga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempercepat kerusakan infrastruktur jalan akibat mobilitas kendaraan bertonase tinggi, memicu dampak terhadap lingkungan, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
Massa juga menyampaikan penilaian bahwa hingga saat ini belum terlihat langkah yang dinilai efektif dan tegas dari jajaran Polres Langkat untuk menghentikan dugaan aktivitas tersebut. Kondisi itu, menurut peserta aksi, telah menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia CPO di Kabupaten Langkat belum berjalan secara maksimal.
Koordinator Lapangan Aksi sekaligus Pimpinan Wilayah IPMAPI Sumatera Utara, Muhammad Ihsan, M.Sos, menyampaikan lima tuntutan kepada Polda Sumut. Pertama, mendesak Kapolda Sumatera Utara membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas CPO ilegal di Desa Karang Rejo dan Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Kedua, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Ketiga, meminta aparat penegak hukum memeriksa legalitas perusahaan, izin operasional, izin lingkungan, serta perizinan berusaha dari pihak-pihak yang menjalankan aktivitas pengolahan CPO di wilayah dimaksud.
Selanjutnya, IPMAPI Sumut meminta Kapolda Sumut melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Langkat apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian, pembiaran, atau tidak maksimalnya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Massa juga menuntut adanya transparansi proses penegakan hukum serta keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus CPO ilegal di wilayah hukum Polres Langkat.
Dalam pernyataannya, Ihsan menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menekankan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap pelaku yang mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumut, menunjukkan komitmen melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Merespons aspirasi tersebut, personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, Joner Sinaga, yang menerima perwakilan massa menyatakan bahwa tuntutan IPMAPI Sumut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi unjuk rasa berlangsung dalam suasana damai dan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Sebelum membubarkan diri, massa menyerahkan dokumen pernyataan sikap beserta lima tuntutan kepada perwakilan Polda Sumut. Mereka berharap laporan dan aspirasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara profesional guna memberikan kepastian hukum serta menjawab perhatian masyarakat terhadap dugaan aktivitas CPO ilegal di Kabupaten Langkat. (Od-22)







