“Supir tersebut, bersama barang bukti 14 dregen yang berisikan tuak telah kita amankan di Mapolres Palas”, kata Yusuf.
“Saudara BM, telah melarikan diri dan telah dibuat surat pengkapan”, ujar Yusuf.
“Terhadap supir, dipersangkakan melanggar Pasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban minuman Beralkohol, tandas Yusuf.
Reporter : Bocis