LABUHANBATU I Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026, sekitar Pukul 14.00 WIB bertempat di Loket Bus Rapi, Desa Perbaungan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sastrawan Ginting, atas perintah Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto dimana sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Setibanya di loket bus tersebut, petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial MMZ alias Z (23), warga Jorong Koto Lamo, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “Chinese of Tea” berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1.014,66 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa lakban warna kuning, plastik kresek hitam dan putih, satu unit handphone Android merek POVA, serta uang tunai sebesar Rp70.000.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai kurir yang membawa narkotika jenis sabu tersebut untuk diedarkan ke wilayah Sumatera Barat. Diketahui pula bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2020 di wilayah hukum Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Kapolres Labuhanbatu, Jumat (28/2/2026).
Pengungkapan ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat terus bersinergi dengan Polri dengan memberikan informasi sekecil apa pun, tegas Kapolres Labuhanbatu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut, tutup Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya.
Reporter : Robert Simatupang







