Medan  

Bawa Sabu, Seorang Mahasiswa di Labura Diamankan Polisi

LABUHANBATU | Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mengamankan seorang mahasiswa karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pengungkapan tersebut dilakukan di Panjang Bidang III, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Setelah berhasil diamankan, dari tangan tersangka AYN (31), warga Dusun Perasaan Rejo, Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,84 gram.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt. Kasi Humas Iptu Arwin, Senin (23/2/2026) menjelaskan, bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelaku yang membawa narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kualuh Hulu memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Arwin.

Arwin menambahkan, setelah dilakukan pemantauan, petugas melihat ada dua orang yang berboncengan sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai informasi. Selanjutnya, tim langsung melakukan penindakan. Saat hendak diamankan, salah satu pelaku membuang bungkusan plastik berisi sabu, namun berhasil diamankan oleh petugas, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegas Arwin.

Polres Labuhanbatu tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari narkotika dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, pungkas Arwin.

Reporter : Robert Simatupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *