MEDAN | Badan Pengawasan Pemilu (Baaslu) akann merekrut petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 Gubernur Wakil Gubernur Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota si Sumut.
Rencana perekrutam itu dikatakan anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Sumut Divisi SDM Organisasi Ramson Paskoro Purba di Medan Sabtu (14/09/2024).
Ramson mengatakan perekrutan dimulai pada tanggal 12 sampai dengan 28 September 2024 sesuai Keputusan Bawaslu RI Nomor.301/HN.01.01/K/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS.
Sedangkan untuk tahapannya meliputi penyerahan berkas pendaftaran dan penerimaan berkas
“Kami butuh 25.233 pengawas TPS yang akan bertugas didesa dan kelurahan guna mengawasi seluruh tahapan pemungutan dan perhitungan suara di TPS .” ujar Ramson
Adapun tugas pengawas TPS nantinya adalah pertama mencegah dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan Kedua mengawasi pemungutan dan perhitungan suara Ketiga mengawasi hasil perhitungan suara.Keempat membuat laporan pelanggaran pemilu
Ramson berharap dengam rekrutmen Pengawas TPS ini akan lebih banyak lagi generasi muda kabupaten kota d Sumut yang memiliki kepribadian kuat integritas jujur dan adil mau bergabung menjadi Petugas TPS untuk mengawal proses demokrasi memilih pemimpin yang amanah dan idial sesuai harapan warga Sumut.
Repoter : AM Tanjung







