SIANTAR | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan mengungkap rumah industri mie kuning skala menengah yang mengandung zat berbahaya milik inisial D di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Dalam operasi pengungkapan rumah produksi mie kuning basah bersama dengan Dinas Kesehatan Pemko Pematangsiantar, ditemukan beberapa karung mie yang siap dipasarkan.
Selain temuan mie, bahan makanan yang diduga mengandung zat berbahaya juga turut diamankan sebagai barang bukti nantinya.
Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, saat berada di lokasi mengungkapkan sejak tanggal 20 Agustus, pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait peredaran mie kuning berformalin.
“Sejak kemarin, kami sedang melakukan penyelidikan atas verifikasi laporan masyarakat, kebetulan dari loka Toba. Mereka melaporkan adanya mie berformalin yang berasal dari Kota Pematangsiantar,” kata Martin, Kamis (21/08/2025) sore saat berada di lokasi.
Pihaknya pun melakukan pengembangan dan menemukan beberapa titik lokasi sebagai tempat memproduksi mie.
“Di saat kita lakukan pemeriksaan itu, kami menemukan mie berformalin dengan uji Tes Kit. Setelah itu, kami melakukan Mindik (administrasi penyelidikan),” terangnya.
Karena hal ini tertangkap tangan, lanjut Martin, pihaknya langsung melakukan penyitaan, penggeledahan, dan lain-lain, hingga ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Dinkes Kota Pematangsiantar Sudah Pernah Mendatangi dan Membina Tempat Produksi Mie
Masih kata Martin, bahwa informasi terkait tempat produksi mie ini telah diterima pihaknya.
“Tujuan kami di sini adalah untuk melindungi masyarakat Sumatera Utara terkait bahaya mie berformalin. Perlu kita–protect masyarakat supaya tidak rusak karena adanya yang mengonsumsi makanan berbahan formalin,” ucap Martin.
BBPOM Medan Amankan Barang Bukti Bahan Makanan yang Mengandung Zat Berbahaya dari 3 Tempat Berbeda
Ternyata selain mengungkap rumah industri mie kuning di Kelurahan Tomuan, Pematangsiantar, BBPOM Medan juga menemukan dua lokasi lain yaitu desa Karang Bangun dan Dusun I Embong, Kabupaten Simalungun.
Barang bukti yang berhasil disita berkisar 23 karung mie kuning basah, yang belum direbus berkisar 2 karung, adonan tepung, air abu (alkali) beberapa drum, dan bahan formalin beberapa liter.
“Total nilai ekonomi yang disita dari tiga tempat ini berkisar Rp200 juta. Yang kita sayangkan, mie ini sudah beredar ke beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara,” ungkap Martin.
*Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar Sebut Pemilik Rumah Industri di Jalan Pattimura Tidak Kooperatif”
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Pemko Siantar, Fitri Sari Saragih, menyebutkan telah dua kali mendatangi tempat tersebut bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melihat aktivitas secara langsung pengelolaan rumah industri mie kuning basah.
“Kami bersama DLH sudah dua kali mendatangi tempat ini yaitu di Bulan Januari dan Agustus. Pihak Puskesmas Tomuan juga turut bersama untuk kunjungan IKL (inspeksi kesehatan lingkungan) tidak membukakan pintunya. Sehingga menurut kami pengusaha tidak kooperatif,” ucap Fitri.
Saat ditanya lebih lanjut terkait apakah dilakukan penahanan terhadap pelaku usaha, menurut Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, menyebutkan si pelaku inisial D dinilai kooperatif jadi tidak perlu dilakukan penahanan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pihaknya akan menyiapkan berkas perkara yang kemudian diserahkan ke pihak Kejaksaan di Medan. (WOD/023)







