PEMATANGSIANTAR | Inovasi dan peningkatan pelayanan, kini terus dikebut Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam menjawab kebutuhan serta kemudahan bagi masyarakat dalam hal bertransaksi digital.
Seperti yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pematangsiantar, dinas ini melakukan pengembangan baru dalam sistem pembayaran retribusi kebersihan.
Dimulai pada bulan Mei 2026 ini, pembayaran sampah kini dapat dilakukan lewat Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS) atau transfer ke Rekening Bank Retribusi Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala DLHK Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring SSTP MSi menyampaikan, digitalisasi sistem pembayaran ini adalah salah satu upaya pendekatan teknologi terkini dengan kebiasaan masyarakat yang sudah mulai menjalankan cashless (non-tunai).
“Jadi pembayaran sampah akan semudah nongkrong di kafe-kafe. Bayar sesuai dengan tarif retribusi yang diserahkan oleh petugas penagihan kita yang datang ke rumah maupun usaha masyarakat,” kata Arri.
Wujud dari pembayaran melalui QRIS ini, tambah Arri, akan terus dimonitoring dan dimaksimalkan. Dalam waktu dekat DLHK segera memutakhirkan penerapan QRIS dengan menggandeng Bank Sumut agar para petugas penagihan dilengkapi dengan mesin EDC.
“Jadi kita akan bekerjasama dengan Bank Sumut yang mana nantinya 8 petugas penagihan kita akan dilengkapi dengan mesin EDC. Sehingga sistem pembayarannya semakin banyak pilihannya,” kata Arri.
Sejak diberlakukannya QRIS untuk pembayaran retribusi kebersihan ini, Arri pun mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan maksimal dalam menjalankan kewajibannya terhadap negara.
“Hindari pembayaran retribusi lewat oknum masyarakat, sopir, dan kernet pengangkut sampah yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup. Karena petugas pemungut Retribusi Kebersihan dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dan yang paling penting, semua sudah kita permudah,” kata Arri.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar, lanjut Arri, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, diketahui target Pendapatan Asli Daerah Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp7.751.090.000. (Adv)







