LANGSA | Rokok Ilegal senilai Rp1, 29 Miliar hasil tangkapan dimusnahkan oleh Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa (Bea Cukai Langsa), Kamis 9 April 2026.
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 63 surat bukti penindakan (SBP) dalam periode Mei 2025 sampai dengan Februari 2026, dengan nilai barang sebesar Rp. 1. 293.331.780.- dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 886.757.053.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat, tidak lagi memiliki manfaat ekonomis, serta menjadi bagian penyelesaian barang hasil penindakan secara akuntable.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, dalam temu Pers menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Langsa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan transparan.
Pemusnahan rokok ilegal, bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat.
Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat pengawasan, bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, melindungi masyarakat, dan menjaga penerimaan negara dari sektor bea cukai.” Ujarnya.
Pemusnahan rokok ilegal dari berbagai jenis yang berasal dari luar negeri, antara lain, rokok Manchester, HD, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, Luckyman, Lio X dan sesuai data inventaris barang hasil penindakan keragaman merek.
Siaran Pers, turut dihadiri Kasatpol PP Kota Langsa, Kasatpol PP Aceh Tamiang, Kasatpol PP Aceh Timur, Kepala KPP Pratama Langsa dan sejumlah wartawan dari berbagai media online dan cetak.
Reporter : Rusdi Hanafiah







