Mengenai Pandangan Umum Anggota Dewan menyangkut anggaran tambahan penanganan dampak COVID-19 yang diberikan Pemerintah Aceh untuk Aceh Singkil sebesar Rp.15 miliar adalah dari bantuan keuangan bersifat khusus Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se Aceh.
Penggunaan anggaran ini telah sesuai peruntukkannya dan pengalokasiannya berdasarkan hasil kesepakatan DESK bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Singkil serta usulan dari SKPK teknis terkait, sebutnya.
Kemudian untuk peningkatan dan pelebaran jalan Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan, dijelaskannya, untuk Tahun Anggaran 2020 sedang dilaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Lipat Kajang Atas – Lipat Kajang Bawah di Kampung Cibubukan sepanjang 1,5 Km. Untuk Tahun Anggaran 2021 sudah diprogramkan melalui Dana Otonomi Khusus Aceh pada kegiatan Peningkatan Jalan Lipat Kajang – Urug Janting sepanjang 1 Km dan kegiatan Peningkatan Jalan Silatong – Ujung Limus sepanjang 1,5 Km.
Untuk pelebaran jalan menuju Kampung Tanjung Mas, kami perintahkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil agar turun ke lapangan untuk melakukan survey kondisi jalan serta mengusulkan perlebaran jalan tersebut melalui sumber Dana APBK Tahun Anggaran 2021 hal ini akan memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah.
Terhadap Tapal Batas Daerah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh dengan Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, akan mengutus Assisten I Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Pemerintahan serta SKPK terkait lainnya dan juga melibatkan para Keuchik/Para Kepala Kampung untuk mengambil langkah-langkah kongkrit untuk penyelesaian Tapal Batas di sana, terang Dulmusrid.
Reporter: Saleh







