Beraksi di Tempat Sepi, 4 Kawanan Begal Didor Personil Satreskrim Polres Batubara

Ketiga terangka lainnya turut diamankan sebagai penada barang curian, Alex Prabudi (28) Warga Asahan, Fakhrudin (31) Warga Medan Deras dan Fajar Setiawan (25) Warga Kecamatan Medang Deras.

Dari tangan tersangka telah disita barang bukti sebuah Sepeda Motor Yamaha N-Max pencurian milik korban, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna biru digunakan pelaku dalam aksinya.

Serta golok besi berkarat tanpa gagang, 1 Unit HP XIAOMI warna gold dan Uang tunai sejumlah Rp. 3.350.000 dari hasil penjualan sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya keempat pelaku dikenakan, Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. Sedangkan ketiga pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.crd-01