MEDAN – Kuranglebih setahun yang lalu, Pemko Medan melakukan penertiban sejumlah papan reklame menyalah yang didirikan di 13 titik zona larangan papan reklame.
Papan reklame itu mulai dari yang kecil hingga yang besar dan bergerak seperti hal videotron yang berada di Jalan Dipenogoro, persimpangan Jalan Juanda-Jalan Brigjen Katamso Medan dan beberapa titik lainnya kini sudah tiada.
Namun, agaknya pembersihan papan reklame yang berdiri di 13 titik zona larangan reklame itu tak berlangsung seutuhnya.
Terpantau reklame jenis videotron yang berdiri di depan pintu masuk Lapangan Merdeka tepatnya di sisi yang bersebelahan dengan Jalan Balai Kota Medan. Kawasan ini merupakan salahsatu dari 13 titik zona larangan reklame.
Berdasarkan amatan orbitdigitaldaily.com, Rabu (5/2/2020), videotron di dalam kawasan Lapangan Merdeka, lokasi kuliner yang berada di titik Kota Medan itu agaknya luput dari pengawasan.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan, Benny Iskandar yang dikonfirmasi pesan singkat whatsapp mengatakan videotron yang berada di Lapangan Merdeka itu ilegal. “Tidak ada izin,” ujar Benny.
Menurut Benny, sekaitan hal itu pihaknya juga sudah mengeluarkan surat rekom penindakan ke Satpol PP Kota Medan sekaitan videotron itu.
Bahkan, kata Benny, surat itu sudah dilayangkan sejak dua tahun lalu. “Sudah sejak lama seingat saya, tahun 2018,” terangnya.
DPRD Medan Bakal Panggil Kasatpol PP
Menyikapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Dedy Aksyari bakal mempertanyakan kenapa videotron itu belum ditindak Satpol PP.
“Kalau begitu faktanya, kita akan menanyakan kepada Kasatpol PP, Sofyan, kenapa belum ditindak videotron Lapangan Merdeka tersebut meski sudah ada surat rekom penindakan dari Perkim Kota Medan,” ujar Dedy kepada orbitdigitaldaily.com.
Ia mengakui, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat terhadap Satpol PP Kota Medan.
“Jadi mungkin pekan depan kita akan melakukan RDP dengan Sofyan (Kasatpol PP Medan). Sudah dua kali juga beliau kita panggil tapi tak pernah datang,” kisahnya.
Menurutnya, dalam RDP nanti pihaknya akan membuat rekomendasi terkait sejumlah reklame tak berizin yang belum ditindak. “Ya kalau memang sudah ada surat rekomendasi penindakan tak tak ditindak, akan kita buat rekomendasi,” ujar Dedy. (Diva Suwanda)