Sementara Sekretaris Satpol PP Rakhmat Adi Syahputra Harahap menegaskan Satpo PP Kota Medan sebagai Garda terdepan siap untuk melakukan penegakan disiplin dalam menegakkah Prokes jelang Libur Nataru 2021 ini.” Sesuai dengan aturan yang ada bahwa seluruh masyarakat harus tetap menerapkan Prokes dengan melaksankana 3M dan itu setiap hari kita awasi,” sebut Rakhmat.
di Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (17/12/202)
Rakhmat menegaskan apalagi untuk saat ini adanya pembatasa jam opersioan tempat usaha sesuai Surat Edaran (SE) Walikota No.556/8960 dan SE Gubernur Sumut No.707/STPCOVID-19/XII/2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha serta Penegasan Kapolda Sumut dalam Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2020 tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 bahwa pembatasan jam operasional tempat usaha hingga Pukul 21.00 Wib dari tanggal 24 – 31 Desember 2020.
“Dari hasil pengawasan kita banyak tempat usaha yang belum mematuh aturan tersebut dan akhirnya kita ambil tindakan tegas yakni dengan cara membubarkan pengunjung serta penutupan tempat usaha malam itu juga,” kata Rakhmat.
Rakhmat berharap agar seluruh lapisan masyarakat untuk menahan diri agar tidak melakukan kerumunan dalam merayakan malam Tahun Baru 2021 agar tidak menjad klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Medan. (syafii)







