LANGKAT | Maksud hati ingin membantu teman yang kesusahan, Ermawati warga Binjai Timur akhirnya terperangkap komplotan rentenir sadis.
Ironisnya, para komplotan rentenir sadis ini kendati sudah dilaporkan ke Polresta Binjai sejak tahun 2022 lalu, namun sampai saat ini terlapor tidak pernah terjamah Aparat Penegak Hukum (APH) dan seolah kebal hukum.
Informasi diperoleh orbitdigitaldaily.com
dari salah satu korban, Ermawati, melalui Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LBH PAPI), Ukurta Toni Sitepu SH, CPM, Selasa (15/4/2025) dalam keterangan tertulisnya menyampaikan.
Awalnya, menurut Ermawati, Faridah (teman korban) datang menemui dirinya untuk meminjam berkas KTP dan Kartu Keluarga (KK), kesalah seorang teman Faridah yang bernama, Heni, yang sedang mengalami kesulitan keuangan
Merasa iba, korban memberikan berkasnya di pinjam oleh Heni, tanpa sepengetahuan untuk mencairkan uang senilai Rp.1.000.000, tepatnya di tanggal 5 November 2022.
Saya tidak menyangka jika berkas berupa KTP dan KK itu dijadikan untuk syarat pinjaman uang kepada komplotan rentenir yang dikenal sadis tersebut.
Padahal, Heni kepada Faridah berjanji akan segera mengembalikan berkasnya setelah membayar hutangnya.
“Namun, ternyata di hari penagihan batang hidung Heni sudah tidak terlihat. Heni kawan Farida pun kabur,” ujar Ermawati.
Tidak sampai disitu, para kelompok rentenir pun tersebut terus melakukan penagihan dan menteror korban agar segera membayar utang yang bukan dilakukannya.
Puncaknya, pada 10 Desember 2022, keributan besar terjadi antara Ermawati dan dan puluhan orang mengendarai 3 mobil dan 4 sepeda motor yang diduga suruhan oknum rentenir.
Merasa tidak nyaman atas keributan yang terjadi didepan rumahnya, Agus Irfansyah, yang diketahui adik kandung dari Ermawati mencoba menengahi persoalan itu. Namun, para komplotan rentenir itu tidak peduli, dan tidak menemukan titik terang.
Tidak puas dengan kejadian itu, puluhan orang yang diduga suruhan oknum rentenir tersebut melakukan penyerangan kepada Agus Irfansyah dan Ermawati, hingga masuk ke kediaman milik Agus Irfansyah dan melakukan perusakan di dalam rumah.
“Atas kejadian saat itu, saya dan adik saya tak berdaya dikarenakan kalah jumlah. Kami disitu ditendang, dijambak, dan dipijak-pijak oleh para pelaku. Di situ saya ada mengenali seseorang diantaranya berinisial ES dan rekannya PS,” tutur Ermawati.
Lebih lanjut, Ermawati juga mengatakan, ES dan PS kemudian menyeret kami ke dalam mobil, layaknya seperti kekejaman tragedi penculikan saat G 30 S PKI tahun 1965, dengan dalih membawa ke Mapolres Binjai.
Saat itu, kami dibawa mereka ke Tanjung Jati di Kecamatan Binjai Barat. Sesampainya disana, kami mendapatkan penyiksaan, yang diduga dilakukan sang rentenir, Sri Ulina Sembiring (SUS). Disitu kami dipukuli pada bagian kepala, badan dengan menggunakan fiber.
Setelah disitu, Ermawati menjelaskan, saat itu kami dibawa pergi ke wilayah Desa Durian Muluk, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dan disana kami di inapkan ke salah satu rumah.
Disana kami disuruh bersih-bersih isi rumah, mencuci, dan dipaksa mengerjakan pekerjaan lainnya, layaknya seperti budak.
“Keesokan harinya, Minggu 11 Desember 2022, salah seorang pelaku berinisial SUS, meminta pengembalian uang sejumlah Rp75 juta, dengan dalih saat penyerangan di rumah korban Agus Irfansyah, dua orang anggotanya kehilangan kalung emas,” ujar
Ermawati mengingat hal itu.
“Merasa khawatir nantinya disiksa kembali, akhirnya sore itu saya menyerahkan surat tanahnya kepada PS dan SUS. Namun kami saat itu tidak langsung dilepaskan, dan tetap ditahan di sebuah rumah di wilayah Durian Muluk,” ujar Ermawati.
Tidak hanya itu, Ermawati juga menjelaskan soal pertemuannya di Senin (12/12/2022). Dimana saat itu, PS membawa dirinya ke kantor desa terdekat dan diminta untuk membuat surat perdamaian.
“Sepulang dari kantor desa, oknum petugas Polresta Binjai mendatangi rumah dimana tempat kami dilakukan penyekapan, dan menjemput kedua korban. Anehnya yang menjadi pertanyaan kenapa oknum polisi tidak menangkap para terduga pelaku saat itu,” kesal Ermawati.
Laporan Polisi
Setelah suaminya tak pulang semalaman, Sri Muliani (istri Agus Irfansyah) warga JL. Danau Laut Tawar, Lingkungan V, Binjai Timur, Kota Binjai membuat laporan ke Polresta Binjai dengan Laporan Nomor: B/1079/XII/2022/Polres Binjai/Polda Sumut, tertanggal 11 Desember 2022 atas dugaan penculikan.
Namun, berjalan tiga tahun sejak dilaporan Sri Mulyani ke Polresta Binjai tidak memiliki kejelasan. Akhirnya Sri Mulyani mengadukan perkaranya ke Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak & Perempuan Indonesia (LBH PAPI).
“Jujur kami meragukan profesionalitas Polresta Binjai. Apakah peran kepolisian masih menjadi pelindung dan pemberi rasa aman bagi masyarakat ? Atau pelindung bagi yang memiliki uang?,” tanya kuasa hukum Ukurta Toni Sitepu SH CPM.
Toni menuturkan, kita prihatin dengan apa yang dialami kedua korban (Ermawati dan Agus Irfansyah), dan kami sangat kecewa dengan kinerja oknum petugas Polresta Binjai dalam menyelesaikan perkara ini
“Kami selaku tim penasihan hukum lainnya memastikan akan melaporkan/menyeret seluruh oknum Polresta Binjai yang menangani atau terlibat dalam perkara ini ke Mabes Polri,” tegas Toni kepada wartawan.
Ditempat yang sama, penasehat hukum korban Sri Mulyani, Kokoh Aprianta Bangun SH CPM, menegaskan, seharusnya Kapolres Binjai, AKBP Bambang C Utomo, lebih jeli terhadap kasus isu HAM.
Kami dari LBH PAPI, berharap agar Bapak Kapolres Binjai, sensitif dengan isu HAM. Dan kami meminta agar perkara ini segera diselesaikan dan menangkap para terduga pelaku.
“Bagi kami semakin cepat itu semakin baik, agar korban mendapatkan kepastian hukum. Jangan lupa, citra kepolisian saat ini sedang dipertaruhkan oleh mereka sendiri,” sindirnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Binjai Iptu Reno Heriyanto, saat dikonfirmasi wartawan soal Laporan Nomor: B/1079/XII/2022/Polres Binjai/Polda Sumut, tertanggal 11 Desember 2022, atas dugaan penculikan. Ia akan mengecek dan akan mengirimkan Sp2Hp.
“Terimakasih, kami cek dan kita kirimkan Sp2Hp ke pelapornya,” tulis Iptu Reno Heriyanto melalui pesan WhatsAppnya pada, Selasa (15/4/2025).
(OD/20)