Berulah Lagi, Pria Residivis Narkotika di Langkat Diciduk Polisi

RW, residivis narkotika dan barang bukti sabu yang diamankan di Polres Langkat.

LANGKAT | Sat Narkoba Polres Langkat menciduk seorang pria berinisial RW (54), warga Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, residivis narkotika pada, Senin 24 Februari 2025.

Kini polisi berhasil mengamankan RW, bersama barang bukti sabu seberat 4,30 gram.

Hal ini diungkapkan Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Saputra pada, Jum¹at (28/2/2025).

RW, merupakan residivis narkotika, ditangkap di Desa Beras Basah. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 4,30 gram, 1 bal plastik bening kosong, 1 buah plastik bening kosong, 1 buah pipet plastik, 1 lembar tisu, dan 1 bungkus kotak rokok Gudang Garam kosong

AKP Rudy Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam memerangi narkoba. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini,” tutup Rudi. (OD-20)