Pemilik usaha itu mengaku izinnya dalam proses pengurusan di kelurahan. Mendengar itu, Bobby langsung menegaskan, tidak ada izin untuk membangun di atas parit. “Pemko Medan tidak mengeluarkan izin membangun di atas parit,” tegas Bobby.
Wali Kota juga memerintahkan agar bangunan ilegal itu dibongkar. Parit tersebut harus kembali seperti sedia kala.
Pemilik usaha berusaha meminta solusi agar bangunan itu tidak dibongkar, namun dengan tegas Bobby menyatakan bangunan itu harus dibongkar. “Tak ada jalan keluar selain membongkar bangunan di atas parit itu,” sebut Bobby.
Usai berbicara dengan pemilik usaha, Bobby memanggil Lurah Pandau Hulu II, Zulfikar Rambe. Wali Kota menegur Lurah yang telah membiarkan pengerjaan bangunan tempat parkir di atas parit itu.
“Padahal kantor bapak dekat dari sini. Semestinya, pembangunan ini dapat dicegah sejak awal,” ucap Bobby. Bobby menegaskan agar Lurah bertanggung jawab memastikan bangunan di atas parit ini dibongkar.
“Ini teguran keras bagi Bapak,” tegas Wali Kota seraya memperingati Zulfikar Rambe agar tidak mengulangi kesalahannya jika tidak ingin dicopot dari jabatannya.
Kepada Lurah dan Kepala Lingkungan V, Zulkifli, yang juga berada di lokasi, Wali Kota Medan menekankan, bahwa penanganan banjir adalah salah satu dari lima program prioritas Pemko Medan. Membiarkan pembangunan di atas parit, lanjut Bobby, sama halnya tidak mendukung usaha penanganan banjir.cr-03







