ACEH SINGKIL- Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Wilayah Resort-19 Kepulauan Banyak Kabupaten Aceh Singkil berhasil menggagalkan aksi perdagangan biawak dari Aceh ke Kabupaten Gunung Sitoli Provinsi Sumatera Utara.
Tim BKSDA mengamankan pelaku saat hendak menyeberang dengan Kapal Fery KMP Teluk Singkil, untuk menjual satwa liar ke Singkil.
Kepala BKSDA Wilayah Resort-19 melalui Staf BKSDA, Muhammad Yusuf dikonfirmasi orbitdigital, Rabu (26/8/2020) mengatakan, ada tiga puluh ekor biawak diamankan dari atas Kapal Fery.
Kronologis penangkapan katanya berdasarkan laporan dan koordinasi pihak Muspika Pulau Banyak serta Kepala seksi konservasi wilayah ll Subulussalam.
Sehingga Muspika terdiri Kapolsek, Pos AL dan Camat setempat mencegah biawak tersebut untuk di bawa ke Singkil, Minggu (23/8) kemarin.
Meski tidak ada undang-undang pelarangan perburuan jenis biawak, namun karena satwa liar tersebut berguna untuk menghambat perkembang biakan buaya liar, sehingga Muspika tidak mengizinkan biawak tersebut diburu dan dibawa keluar.
Undang-undang yang menjerat pelaku untuk perburuan satwa liar ini belum ada. Namun karena satwa liar, kemudian pelaku SAB tidak melengkapi untuk izin penangkapan satwa liar serta izin untuk pengangkutan.
Selanjutnya barang bukti 30 ekor biawak yang diamankan tersebut langsung dilepas liarkan ke habitatnya di Pulau Sikandang. Sementara pelaku diberikan peringatan. Pelaku juga mengakui tidak akan lagi melakukan kegiatan eksplortasi biawak di Pulau Banyak.
Sementara itu pelaku SAB mengaku biawak dijual oleh salah satu penampung yang berdomisili di Singkil. Kemudian barang tersebut akan dibawa ke Nias Sumut.
Dari pengakuan pelaku sudah 2 kali melakukan eksplortasi biawak di pulau banyak. Katanya 1 kilogram biawak dibeli penampung dengan harga Rp5000.
Reporter : Saleh







