TANAHKARO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengatakan, e-KTP sudah bisa langsung didapat setelah rekam data kependudukan atau penggantian KTP.
Untuk itu, dalam siaran pers-nya melalui di beberapa media massa menyebutkan, melarang seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP elektronik (e-KTP) terhitung sejak Senin (2/3/2020).
Larangan menerbitkan Suket ini karena blangko e-KTP sudah tersedia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karo Susi Irwara Bangun, saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com di Kabanjahe menyebutkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karo tidak lagi menerbitkan surat keterangan pengganti e-KTP.
“Sejak blanko sudah diberikan oleh Dirjen, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karo tidak lagi menerbitkan surat keterangan pengganti e-KTP,” sebut Susi.
Menurut Susi, hal ini juga telah disampaikan melalui surat kepada seluruh camat se-kabupaten Karo, agar menyampaikan kemasyarakatnya untuk menukarkan surat keterangan/suket dengan e-KTP.
Seperti diketahui, Kemendagri akan mulai menghilangkan Suket untuk daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ini.
Reporter : David Kaka